Alasan KPU Putuskan 5 Parpol Tidak Lolos Verifikasi Administrasi Pemilu 2024

Minggu, 20 November 2022 - 13:32 WIB
Tertulis dalam dokumen tersebut hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik (Republik), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republiku Indonesia (Republiku).

KPU mengumumkan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai tindak lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia dengan hasil sebagai berikut:

1. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)- status tidak memenuhi syarat

2. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) - status tidak memenuhi syarat

3. Partai Republik (Republik) - status tidak memenuhi syarat

4. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) - status tidak memenuhi syarat

5. Partai Republiku Indonesia (Republiku) - status tidak memenuhi syarat.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More