Alasan KPU Putuskan 5 Parpol Tidak Lolos Verifikasi Administrasi Pemilu 2024

Minggu, 20 November 2022 - 13:32 WIB
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menyebutkan ada sejumlah dasar mengapa lima partai politik (parpol) yang tidak lolos verifikasi administrasi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan ada sejumlah dasar mengapa lima partai politik (parpol) tidak lolos verifikasi administrasi untuk Pemilu 2024. Lima parpol itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik (Republik), Partai Republiku Indonesia (Republiku), dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)

"Partai politik wajib mengikuti verifikasi. Perilaku kami dalam melakukan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 ada perlakuan berbeda," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik ketika dikonfirmasi, Minggu (20/11/2022). Baca juga: 5 Parpol Tidak Lolos Verifikasi Administrasi, KPU: Sudah Disampaikan Melalui Sipol



Ia menjelaskan bagi parpol parlemen yang melampaui angka 4% pada pemilu sebelumnya hanya memerlukan verifikasi administrasi. Sedangkan untuk parpol non-parlemen dan baru, kata Idham, mereka harus mengikuti dua tahapan ada verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

"Jika verifikasi administrasi tidak memenuhi syarat maka parpol tersebut tidak lanjut ke tahap selanjutnya yakni verifikasi faktual," ucapnya.

Terkait hasil verifikasi lima partai politik yang menggugat di Bawaslu RI disebutkan Idham Holik berdasarkan regulasi yang berlaku tidak lolos verifikasi administrasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!