Organisasi Buruh Apresiasi Keputusan Pemerintah Terkait Upah Minimum
Sabtu, 19 November 2022 - 17:13 WIB
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengapresiasi keputusan pemerintah yang menetapkan kenaikan upah minimum 2023. Kenaikan upah minimum tersebut sangat tepat di tengah kondisi yang dialami buruh setelah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Penetapan kenaikan upah minimum 10% tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Keputusan ini sudah melewati pertimbangan dan banyak faktor, harus kita apresiasi," kata Wakil Ketua Umum DPP KSPSI Arnod Sihite kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/11/2022).
"Meski kita masih berupaya memperkuat ekonomi nasional, buruh dibayangi ancaman PHK, tapi ada keputusan yang objektif dan berpihak seperti ini bisa diterima oleh semua pihak," tambahnya.
Baca juga: Hari Buruh, Jokowi Apresiasi Kerja Keras Para Pekerja
Menurut Arnoad, keputusan kenaikan upah minimum mempertimbangkan aspirasi yang selama ini disampaikan buruh. Salah satunya tidak menggunakan lagi Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tapi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
"Tidak semua aspirasi tertampung, tapi keputusan ini cukup melegakan, setidaknya untuk memastikan buruh dan keluarganya tidak miskin. Karena ada buruh yang bekerja namun miskin, yaitu yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup layaknya," kata Ketua Umum PP FSP PPMI-KSPSI tersebut.
Arnod mengatakan, keputusan kenaikan upah minimum sangat tepat di tengah tekanan yang dialami buruh di seluruh Indonesia pascakebijakan kenaikan harga BBM. Belum lagi beban kebutuhan lain setelah adanya kebijakan migrasi tv analog ke digital karena ada keharusan membeli Set Top Box (STB).
Ia berharap agar keputusan ini langsung diikuti pemerintah daerah dengan melakukan penyesuaian dan dilaksanakan secara konsekuen.
Penetapan kenaikan upah minimum 10% tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Keputusan ini sudah melewati pertimbangan dan banyak faktor, harus kita apresiasi," kata Wakil Ketua Umum DPP KSPSI Arnod Sihite kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/11/2022).
"Meski kita masih berupaya memperkuat ekonomi nasional, buruh dibayangi ancaman PHK, tapi ada keputusan yang objektif dan berpihak seperti ini bisa diterima oleh semua pihak," tambahnya.
Baca juga: Hari Buruh, Jokowi Apresiasi Kerja Keras Para Pekerja
Menurut Arnoad, keputusan kenaikan upah minimum mempertimbangkan aspirasi yang selama ini disampaikan buruh. Salah satunya tidak menggunakan lagi Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tapi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
"Tidak semua aspirasi tertampung, tapi keputusan ini cukup melegakan, setidaknya untuk memastikan buruh dan keluarganya tidak miskin. Karena ada buruh yang bekerja namun miskin, yaitu yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup layaknya," kata Ketua Umum PP FSP PPMI-KSPSI tersebut.
Arnod mengatakan, keputusan kenaikan upah minimum sangat tepat di tengah tekanan yang dialami buruh di seluruh Indonesia pascakebijakan kenaikan harga BBM. Belum lagi beban kebutuhan lain setelah adanya kebijakan migrasi tv analog ke digital karena ada keharusan membeli Set Top Box (STB).
Ia berharap agar keputusan ini langsung diikuti pemerintah daerah dengan melakukan penyesuaian dan dilaksanakan secara konsekuen.
tulis komentar anda