Organisasi Buruh Apresiasi Keputusan Pemerintah Terkait Upah Minimum

Sabtu, 19 November 2022 - 17:13 WIB
loading...
Organisasi Buruh Apresiasi...
Wakil Ketua Umum DPP KSPSI, Arnod Sihite. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengapresiasi keputusan pemerintah yang menetapkan kenaikan upah minimum 2023. Kenaikan upah minimum tersebut sangat tepat di tengah kondisi yang dialami buruh setelah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Penetapan kenaikan upah minimum 10% tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Keputusan ini sudah melewati pertimbangan dan banyak faktor, harus kita apresiasi," kata Wakil Ketua Umum DPP KSPSI Arnod Sihite kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/11/2022).

"Meski kita masih berupaya memperkuat ekonomi nasional, buruh dibayangi ancaman PHK, tapi ada keputusan yang objektif dan berpihak seperti ini bisa diterima oleh semua pihak," tambahnya.

Baca juga: Hari Buruh, Jokowi Apresiasi Kerja Keras Para Pekerja

Menurut Arnoad, keputusan kenaikan upah minimum mempertimbangkan aspirasi yang selama ini disampaikan buruh. Salah satunya tidak menggunakan lagi Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tapi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

"Tidak semua aspirasi tertampung, tapi keputusan ini cukup melegakan, setidaknya untuk memastikan buruh dan keluarganya tidak miskin. Karena ada buruh yang bekerja namun miskin, yaitu yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup layaknya," kata Ketua Umum PP FSP PPMI-KSPSI tersebut.

Arnod mengatakan, keputusan kenaikan upah minimum sangat tepat di tengah tekanan yang dialami buruh di seluruh Indonesia pascakebijakan kenaikan harga BBM. Belum lagi beban kebutuhan lain setelah adanya kebijakan migrasi tv analog ke digital karena ada keharusan membeli Set Top Box (STB).

Ia berharap agar keputusan ini langsung diikuti pemerintah daerah dengan melakukan penyesuaian dan dilaksanakan secara konsekuen.

"Jangan lagi ada daerah yang bandel. Buruh di seluruh Indonesia harus mendapat kepastian kenaikan upah minimum ini," katanya.

Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penyesuaian upah minimum 2023 didasarkan pada kemampuan daya beli masyarakat. Kondisi sosial masyarakat belum sepenuhnya pulih akibat dampak pandemi Covid-19.

Daya beli juga semakin menurun seiring ketidakpastian kondisi global yang berimplikasi menekan laju pemulihan nasional. Padahal struktur ekonomi nasional mayoritas disumbang konsumsi masyarakat. Maka pemulihannya sangat dipengaruhi oleh daya beli dan fluktuasi harga.

"Kemampuan daya beli itu diwakili variabel tingkat inflasi dan variabel pertumbuhan yang tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kesempatan kerja," kata Menaker video YouTube yang diunggah, Sabtu (19/11/2022).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Rekomendasi
Sering Dibully karena...
Sering Dibully karena Kondisi Fisiknya, Debi Ceper Mengaku Tak Pernah Sakit Hati
Tanda Tangani PKB 2026,...
Tanda Tangani PKB 2026, Menaker Titip 3 Agenda Strategis ke Jasa Raharja
Meta Menemukan Tambang...
Meta Menemukan Tambang Emas Baru
Berita Terkini
Libatkan Publik Pilih...
Libatkan Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Simbol Kebangsaan Milik Bersama
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Projo Ungkap Pesan Jokowi...
Projo Ungkap Pesan Jokowi di Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, Apa Itu?
Infografis
Menhan Australia Telepon...
Menhan Australia Telepon Menteri Sjafrie Terkait Rumor Pangkalan Militer Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved