Menyoal Pencabutan Insentif Perpajakan

Sabtu, 19 November 2022 - 13:50 WIB
Hal yang sama juga dilakukan properti. Pada tahun depan, rasioLoan to Value/Financing to Value(LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti dilonggarkan menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, rumah toko, serta rumah kantor), bagi bank yang memenuhi ketentuan kredit macet.

Otoritas makroprudensial berargumen bahwa relaksasi uang muka kredit kendaraan bermotor dan properti diperlukan sebagai kompensasi atas insentif perpajakan yang dicabut pemerintah. Kebijakan pengimbangan (counterpart policy) semacam ini dibutuhkan agar masyarakat yang terkena kebijakan tidak terlalu terguncang.

Guncangan senantiasa akan muncul lantaran konsumen telah menikmati insentif perpajakan dalam tenggat waktu yang relatif lama. Sadar atau tidak, konsumen seolah menjadi ‘ketagihan’ terhadap insentif itu. Mereka merasa sudah ‘biasa’ mendapatkan insentif, akan tetapi ‘luar biasa’ saat tidak lagi memperolehnya.

Artinya, konsumen tidak ‘adil’ terhadap dirinya sendiri. Mereka masih merasa kurang atau belum cukup atas manfaat dari insentif yang disediakan. Namun begitu, ketika insentif itu dicabut, mereka merasa rugi dengan besaran kerugian yang lebih tinggi daripada nilai manfaat yang diperolehnya.

Perilaku konsumen yang tak simetris terhadap eksistensi pencabutan insentif semacam ini – kadang bahkan sering – memberikan implikasi lanjutan yang tidak ringan. Banyak kegaduhan sosial-politik beranjak dari ‘kebiasaan’ yang tidak ‘biasa’ seperti ini. Bagaimanapun insentif yang tidak efektif akan memunculkan inefisiensi.

Kembali ke pokok pembicaraan di awal tulisan, keberadaan insentif berlaku hanya sementara sifatnya. Pada akhirnya, cepat atau lambat insentif yang diberikan pada sub-subsektor lain toh juga akan dicabut. Alhasil, masyarakat harus siap menerima kenyataan yang semestinya memang harus terjadi.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(ynt)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More