Menyoal Pencabutan Insentif Perpajakan

Sabtu, 19 November 2022 - 13:50 WIB
Haryo Kuncoro. FOTO/DOK KORAN SINDO
Haryo Kuncoro

Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta

Anggota Focus Group Bidang Fiskal dan Keuangan Negara PP ISEI Pusat



Direktur Riset SEEBI (the Socio-Economic & Educational Business Institute) Jakarta

Normalisasi kebijakan moneter yang diinisiasi Bank Indonesia (BI) tampaknya mulai ‘menular’ ke ranah fiskal. Normalisasi itu ditandai dengan pencabutan sejumlah insentif yang masif diberikan agar kegiatan perekonomian secara umum mampu bertahan dari paparan dampak pagebluk Covid-19.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, PPh Pasal 22 Impor, dan PPh final jasa konstruksi Ditanggung Pemerintah atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi, misalnya, sudah kedaluwarsa per 30 Juni 2022. Tarif pajak PPh ketiga jenis tersebut sudah kembali ke tarif sebelum pandemi.

Pencabutan insentif fiskal agaknya tidak berhenti sampai di situ. Pemerintah mulai tahun depan juga akan menghentikan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dan insentif pajak berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Dalam perspektif konseptual, fenomena penghentian insentif perpajakan semacam itu sejatinya bisa dimaklumi. Pertimbangan primer pemberian insentif perpajakan harus mengacu saat yang tepat (timely). Awal pandemi yang merebak di Indonesia pada Maret 2020 dianggap sebagai waktu yang tepat untuk memulainya.

Agar efektif sampai pada sasaran, pemberian insentif fiskal harus terfokus. Subsektor pemimpin (leading sector) layak diberi prioritas. Subsektor yang memiliki keterkaitan ke belakang (backward linkage) dan ke depan (forward linkage) sangat strategis didorong terlebih dahulu agar bisa menghela sub-subsektor lain turunannya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More