Tim Advokasi 12 Korban Gagal Ginjal Pertanyakan Rehabilitasi dan Restorasi Pemerintah
Jum'at, 18 November 2022 - 19:58 WIB
"Bagi kami itu jauh dari kata cukup. Dihukumnya produsen obat dan dicabut izin usahanya sekalipun, dipenjara direktur sekalipun, termasuk ganti rugi misalnya, tak akan kembalikan nyawa anak-anak yang sudah terlanjur hilang," tuturnya.
"Setidaknya, otoritas kekuasaan kita, yang punya kewenangan, tunjukan empati dengan memihak korban, mari bicara soal proses rehabilitasi korban dan restorasi korban, itu yang tak kita temukan, entah itu BPOM, Kemenkes, kita tak lihat ada niat baik itu," imbuhnya.
Dia memaparkan, tak adanya empati dari BPOM dan Kemenkes menjadi salah satu sebab pihaknya mengajukan gugatan kasus gagal ginjal akut ke PN Jakarta Pusat. Tujuan, BPOM, Kemenkes, Produsen Obat, Penjual Obat, hingga Penasok bahan dasar obat tak main-main dengan persoalan nyawa manusia hanya demi mencari uang dan uang.
Dia mengungkapkan, berapapun jumlah tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut tak bakal cukup lantaran sejatinya korban membutuhkan rehabilitasi dan restorasi, khususnya korban yang hingga saat ini masih menjalani pengobatan. Parahnya, desakan pihak korban agar peristiwa gagal ginjal akut itu ditetapkan sebagai peristiwa luar biasa pun tak kunjung dilakukan dengan alasan kasusnya telah melandai dan sudah banyak yang sembuh.
"Lalu soal nyawa yang sudah terlanjur hilang ini gimana? Menkes harus jawab itu tuh, saya gak tahu yah karena mungkin Menkesnya bukan dari background tenaga kesehatan atau dari dokter, backgroundnya bankir mungkin hitung-hitungannya agak berbeda dengan yang seharusnya, begitu juga dengan BPOM," katanya.
"Setidaknya, otoritas kekuasaan kita, yang punya kewenangan, tunjukan empati dengan memihak korban, mari bicara soal proses rehabilitasi korban dan restorasi korban, itu yang tak kita temukan, entah itu BPOM, Kemenkes, kita tak lihat ada niat baik itu," imbuhnya.
Dia memaparkan, tak adanya empati dari BPOM dan Kemenkes menjadi salah satu sebab pihaknya mengajukan gugatan kasus gagal ginjal akut ke PN Jakarta Pusat. Tujuan, BPOM, Kemenkes, Produsen Obat, Penjual Obat, hingga Penasok bahan dasar obat tak main-main dengan persoalan nyawa manusia hanya demi mencari uang dan uang.
Dia mengungkapkan, berapapun jumlah tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut tak bakal cukup lantaran sejatinya korban membutuhkan rehabilitasi dan restorasi, khususnya korban yang hingga saat ini masih menjalani pengobatan. Parahnya, desakan pihak korban agar peristiwa gagal ginjal akut itu ditetapkan sebagai peristiwa luar biasa pun tak kunjung dilakukan dengan alasan kasusnya telah melandai dan sudah banyak yang sembuh.
"Lalu soal nyawa yang sudah terlanjur hilang ini gimana? Menkes harus jawab itu tuh, saya gak tahu yah karena mungkin Menkesnya bukan dari background tenaga kesehatan atau dari dokter, backgroundnya bankir mungkin hitung-hitungannya agak berbeda dengan yang seharusnya, begitu juga dengan BPOM," katanya.
Lihat Juga :