Koperasi Menghadapi Ancaman Risiko Hukum

Rabu, 08 Juli 2020 - 17:45 WIB
Koperasi simpan pinjam yang memiliki distingsi dan privilege sebagai lembaga keuangan, adakah mampu membangun Peraturan Khusus (PERSUS) tentang pengaturan “Keanggotaan Koperasi-nya”, sehingga lembaganya tetap sustain, mampu berbisnis dalam skala ekonomi yang sehat namun tetap menjaga prinsip keadilan (justice) dan pemerataan (equality) dalam berusaha dan berbagi kebermanfaatan dan kesejahteraan. Terakhir, bukti dari seluruh komitmen para pelaku dan praktisi Koperasi adalah mampukah menghadirkan lembaga independen yang berfungsi dalam publikasi pelaporan publik dan rating lembaga koperasi simpan pinjam untuk kepentingan anggota, pemerintah dan stakeholder lainnya, demi keberlanjutan Koperasi simpan pinjam itu sendiri.

Dalam menyongsong Hari Koperasi ke-73 tahun 2020 tanggal 12 Juli nanti, sudah saatnya gerakan koperasi benar-benar bergerak untuk kepentingan dan kebutuhan koperasi itu sendiri, mampu hadir menjadi mitra regulator dalam rangka memperkuat bargaining position “koperasi” di tengah-tengah kemajemukan regulasi dan tekanan dari berbagai pihak yang tidak terlalu senang dengan kemajuan dan kemandirian koperasi di bumi Nusantara ini.

Akhirnya jawabannya Kembali kepada kita, praktisi koperasi, gerakan koperasi dan regulator koperasi , apakah ke depan koperasi akan diatur dan ditentukan oleh pasar (market driven) atau akan makin dikerdilkan dan sebaliknya dapat juga dibesarkan dari regulasi koperasi itu sendiri?
(ras)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More