Koperasi Menghadapi Ancaman Risiko Hukum

Rabu, 08 Juli 2020 - 17:45 WIB
Ahmad Subagyo
Ahmad Subagyo

Konsultan Bank Dunia, Ketua Umum IMFEA

KOPERASI simpan pinjam adalah gerakan ekonomi. Gerakan ekonomi rakyat ini telah memberikan kontribusi terhadap PDB Nasional di atas 5% pada akhir 2019. Mengapa ini sebuah Gerakan ekonomi rakyat, karena pemiliknya 100% masyarakat Indonesia sendiri. Berbicara tentang partisipasi ekonomi, koperasi merupakan jangkar ekonomi nasional kita. Fakta dan data tentang kontribusi koperasi sudah tidak diragukan lagi. Dalam beberapa riset yang dilakukan oleh lembaga internasional dan nasional telah mengekspos peran koperasi yang sangat signifikan terhadap perekonomian nasional, khususnya di sektor keuangan. Inklusi keuangan kita telah terbantu oleh koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam melalui perluasan akses pembiayaan/pinjaman pada masyarakat berpenghasilan rendah di Indonesia sebesar 37% (Findex, 2019).

Koperasi yang memberikan layanan keuangan di Indonesia telah menjadi media akses keuangan pertama kalinya bagi masyarakat Indonesia sebesar 72%, sebelum mereka mendapatkan layanan di lembaga keuangan formal (Survei Bank Dunia, 2015). Makna angka itu artinya bahwa masyarakat kita belajar untuk mendapatkan akses keuangan, baik simpanan maupun pembiayaan terlebih dahulu belajar dengan koperasi kita. Kita juga bisa mengartikan dari setiap 10 penduduk kita, tujuh diantaranya pernah berhubungan dengan layanan koperasi.

Lalu dipertegas lagi, bahwa tujuh orang penduduk kita yang mendapatkan akses layanan dari koperasi 87% nya belum mendapatkan layanan ke industri keuangan formal. Anggota koperasi yang mendapatkan layanan keuangan dari koperasi 87% tidak mendapatkan layanan keuangan dari perbankan (lembaga keuangan lain).



Namun miris mendengar opini dan berbagai manuver regulator yang terkesan menghindar dari berbagai permasalahan yang sedang dihadapi saat ini oleh gerakan ekonomi rakyat ini. Memang sangat dipahami dengan segala keterbatasan yang dimiliki saat ini oleh regulator kita, terutama dalam bidang pengawasan, namun bukan berarti membiarkan gerakan koperasi ini berjalan sendiri dan lalu menyerahkan persoalan ke otoritas lain untuk memegang, mengendalikan, dan mengadilinya.

Ruang yang begitu terbuka dalam pengaturan gerakan koperasi yang bergerak di sektor keuangan ini menjadi tantangan yang luar biasa. Jika salah Langkah regulator mengambil kebijakan, akan berdampak risiko yang sangat besar bagi gerakan ekonomi rakyat ke depan?

Permasalahan besar yang saat ini dihadapi oleh regulator adalah koperasi simpan pinjam di Indonesia yang gagal bayar dalam lima tahun terakhir yang tercatat ada sekitar 16 Kasus lebih yang berpotensi merugikan dana masyarakat puluhan triliun. Kejadian ini disinyalir akibat gagalnya pengawasan dalam perizinan-pembinaan-pengaturan dan pengendalian oleh regulator.

Isu-isu Sensitif dan Strategis
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More