Aria Bima Sentil MKD yang Panggil Rieke Diah Pitaloka Gegara Tolak PPN 12%: Bisa-bisa Dibubarkan
Senin, 30 Desember 2024 - 17:22 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Aria Bima menyentil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang berencana memanggil rekan sefraksinya Rieke Diah Pitaloka. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Aria Bima menyentil Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD ) DPR yang berencana memanggil rekan sefraksinya Rieke Diah Pitaloka gegara ajakan menolak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) menjadi 12% mulai 2025. MKD memanggil Rieke setelah menerima aduan dari individu bernama Alfadjri Aditia Prayoga.
Aria Bima pun meminta MKD DPR tak latah mengurusi fungsi anggota legislator. “Begini saya minta MKD menempatkan pada porsi tugas kewenangan dan tugasnya ya, Mahkamah Kehormatan Dewan," ujar Aria saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Ia menegaskan, pihaknya selalu menampatkan anggota legislator sebagai dewan terhormat. Ia mengatakan, kehormatan anggota DPR ada dua, yakni keputusan kelembagaan dan perilaku.
Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD DPR, Dianggap Provokasi Tolak PPN 12%
"Jangan MKD terlalu latah mengurusi hal-hal yang menyangkut fungsi tugas anggota dewan, kalau itu dalam ucapan di dalam sikapnya mencederai institusi dewan silakan, tapi kalau itu dalam rangka tugas dia yang diberi amanah dan mandat rakyat, jangan kemudian MKD menjadi polisi," tegas Aria.
Aria Bima pun meminta MKD DPR tak latah mengurusi fungsi anggota legislator. “Begini saya minta MKD menempatkan pada porsi tugas kewenangan dan tugasnya ya, Mahkamah Kehormatan Dewan," ujar Aria saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Ia menegaskan, pihaknya selalu menampatkan anggota legislator sebagai dewan terhormat. Ia mengatakan, kehormatan anggota DPR ada dua, yakni keputusan kelembagaan dan perilaku.
Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD DPR, Dianggap Provokasi Tolak PPN 12%
"Jangan MKD terlalu latah mengurusi hal-hal yang menyangkut fungsi tugas anggota dewan, kalau itu dalam ucapan di dalam sikapnya mencederai institusi dewan silakan, tapi kalau itu dalam rangka tugas dia yang diberi amanah dan mandat rakyat, jangan kemudian MKD menjadi polisi," tegas Aria.
Lihat Juga :