Menko Polkam Sebut PPN 12% untuk Barang Mewah Hadiah Tahun Baru dari Prabowo
Rabu, 01 Januari 2025 - 22:35 WIB
loading...
Menko Polkam Budi Gunawan menilai tarif PPN 12% untuk barang dan jasa mewah merupakan hadiah istimewa Tahun Baru 2025 dari Presiden Prabowo Subianto. FOTO/ARIF JULIANTO
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan ( Menko Polkam ) Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan menilai Presiden Prabowo Subianto telah memberikan hadiah istimewa untuk Tahun Baru 2025 kepada seluruh masyarakat Indonesia. Pasalnya, kata dia, Prabowo hanya menaikan tarif PPN 12% untuk barang dan jasa mewah.
"Sebagaimana pesan Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto sebelum pergantian tahun lalu, yang berharap seluruh masyarakat Indonesia diberikan anugerah, kebaikan, kedamaian, dan kesejahteraan. Maka, di awal tahun ini, Bapak Presiden juga memberikan hadiah istimewa berupa pembatalan kenaikan PPN dari rencana 12 persen menjadi tetap 11 persen," kata BG, sapaan akrab Budi Gunawan, dalam keterangam tertulisnya di Jakarta, Rabu (1/1/2025).
BG menjelaskan penetapan tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi masyarakat golongan atas/kaya. Sementara, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.
Kendati demikian, BG berharap masyarakat tak khawatir dengan adanya keputusan tersebut. Apalagi, kata dia, Pemerinta bertekad untuk menyejahterakan masyarakat.
"Sebagaimana pesan Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto sebelum pergantian tahun lalu, yang berharap seluruh masyarakat Indonesia diberikan anugerah, kebaikan, kedamaian, dan kesejahteraan. Maka, di awal tahun ini, Bapak Presiden juga memberikan hadiah istimewa berupa pembatalan kenaikan PPN dari rencana 12 persen menjadi tetap 11 persen," kata BG, sapaan akrab Budi Gunawan, dalam keterangam tertulisnya di Jakarta, Rabu (1/1/2025).
BG menjelaskan penetapan tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi masyarakat golongan atas/kaya. Sementara, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.
Kendati demikian, BG berharap masyarakat tak khawatir dengan adanya keputusan tersebut. Apalagi, kata dia, Pemerinta bertekad untuk menyejahterakan masyarakat.
Lihat Juga :