Kasus Suap, KPK Pajang Ketua DPRD dan Eks Kepala Dinas Muara Enim

Senin, 27 April 2020 - 21:50 WIB
Salah satu contoh adalah terpidana pemberi suap pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo. Anggoro dihadirkan KPK saat konferensi pers pada Jumat, 31 Januari 2014 setelah sebelumnya ditangkap di China oleh petugas/otoritas China pada Rabu, 29 Januari 2014.

Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri ikut angkat bicara ihwal penangkapan terhadap tersangka Aries HB dan tersangka Ramlan Suryadi sebelum adanya konferensi pers resmi KPK.

Firli menjelaskan penangkapan Aries dan Ramlan juga dilengkapi dengan surat perintah penangkapan (sprinkap).

Untuk Aries, penangkapan didasarkan atas Sprin Kap Nomor: 08/DIK/01.02/20-23/04/2020. Sedangkan Ramlan dengan Sprin Kap Nomor: 07/DIK/01.02/20-23/04/2020.

Dia mengungkapkan, penangkapan terhadap Aries dan Ramlan menambah jumlah penangkapan tersangka di catur wulan 1 Tahun 2020 menjadi delapan orang. Pada periode catur wulan 1 Tahun 2019 hanya 1 orang yang ditangkap.

"Adapun penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja- erja senyap KPK saat ini, tidak koar-koar di media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah Covid-19," ujar Firli saat dikonfirmasi para jurnalis di Jakarta, Senin (27/4/2020) malam.

Meski begitu, Firli tidak memberikan tanggapan kenapa KPK di era Firli menggunakan cara yang biasa dilakukan kepolisian, yakni melakukan penangkapan tersangka sebelum adanya konferensi pers resmi dan memajang tersangka saat konferensi pers KPK berlangsung.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(dam)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More