Jalankan UU TNI dan TAP MPR, Pemerintah Diminta Lakukan Reformasi Peradilan Militer
Kamis, 03 November 2022 - 15:55 WIB
JAKARTA - Sejumlah kasus kekerasan dan kriminal dilakukan oknum prajurit TNI seperti aksi pencurian, mutilasi hingga penganiayaan tiga anak di Keerom Papua, menjadi isyarat kuat perlunya penanganan khusus.
Pengamat militer yang juga Direktur Imparsial Al Arafmengatakan, kondisi ini mendorong perlunya pembenahan mendalam di institusi militer guna mencegah hal ini kembali terjadi di kemudian hari.
"Otoritas sipil sejatinya harus membuat ruang mekenisme penghukuman yang berkeadilan untuk korban sehingga segala kejahatan yang dilakukan oknum TNI dapat diadili dalam mekanisme peradilan yang adil," ujarnya, Kamis (3/11/2022).
Baca Juga: Imparsial sepakat UU Peradilan Militer direvisi
Untuk kepentingan itu maka presiden dan DPR harus melakukan reformasi peradilan militer dengan revisi terhadap UU No 31/1997 tentang peradilan militer.
"Sepanjang belum diubah, maka peradilan militer akan menjadi wadah impunitas bagi oknum anggota TNI yang melanggar. Dengan demikian, tidak akan ada efek jera bagi anggota yang melanggar karena mereka akan mendapatkan hukuman ringan bahkan bebas kalau melakukan tindakan melanggar hukum," katanya.
Baca Juga: Pemerintah Didesak Mereformasi Peradilan Militer
Di masa mendatang, kata Al Araf, militer harus tunduk pada mekanisme peradilan umum jika melakukan kejahatan pidana. Mekanisme peradilan umum akan menunjukkan prinsip persamaan di hadapan hukum, yang mana dalam konstitusi mengharuskan semua warga negara tunduk dalam peradilan umum jika melakukan tindak pidana umum.
"Seperti kasus Ferdy Sambo, polisi saja harus tunduk pada peradilan umum dan disidangkan. Jadi selama di TNI masih ada peradilan militer akan susah," imbuhnya.
Pengamat militer yang juga Direktur Imparsial Al Arafmengatakan, kondisi ini mendorong perlunya pembenahan mendalam di institusi militer guna mencegah hal ini kembali terjadi di kemudian hari.
"Otoritas sipil sejatinya harus membuat ruang mekenisme penghukuman yang berkeadilan untuk korban sehingga segala kejahatan yang dilakukan oknum TNI dapat diadili dalam mekanisme peradilan yang adil," ujarnya, Kamis (3/11/2022).
Baca Juga: Imparsial sepakat UU Peradilan Militer direvisi
Untuk kepentingan itu maka presiden dan DPR harus melakukan reformasi peradilan militer dengan revisi terhadap UU No 31/1997 tentang peradilan militer.
"Sepanjang belum diubah, maka peradilan militer akan menjadi wadah impunitas bagi oknum anggota TNI yang melanggar. Dengan demikian, tidak akan ada efek jera bagi anggota yang melanggar karena mereka akan mendapatkan hukuman ringan bahkan bebas kalau melakukan tindakan melanggar hukum," katanya.
Baca Juga: Pemerintah Didesak Mereformasi Peradilan Militer
Di masa mendatang, kata Al Araf, militer harus tunduk pada mekanisme peradilan umum jika melakukan kejahatan pidana. Mekanisme peradilan umum akan menunjukkan prinsip persamaan di hadapan hukum, yang mana dalam konstitusi mengharuskan semua warga negara tunduk dalam peradilan umum jika melakukan tindak pidana umum.
"Seperti kasus Ferdy Sambo, polisi saja harus tunduk pada peradilan umum dan disidangkan. Jadi selama di TNI masih ada peradilan militer akan susah," imbuhnya.
tulis komentar anda