Imparsial sepakat UU Peradilan Militer direvisi
A
A
A
Sindonews.com - Adanya wacana agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk merevisi Undang-undang (UU) Peradilan Militer, mendapat berbagai tanggapan dari beberapa pihak.
Direktur Program Imparsial, Al Araf menyetujui langkah agar adanya revisi Perppu mengenai Peradilan Militer.
Dirinya berpendapat revisi tersebut perlu, karena adanya ketidakadilan bagi korban dari pelaku dalam hal ini oknum TNI, agar yang bersangkutan mendapatkan hukuman yang setara.
"Presiden SBY harus segera membuat Perppu tentang revisi Peradilan Militer mengingat kondisi yang mendesak untuk segera dilakukannya reformasi peradilan militer," kata Al Araf di Kantor Imparsial, Jalan Slamet Riadi, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Thamrin Amal Tomagola mengatakan, sejak 2004 hingga 2013, sebanyak 83 kasus yang ditangani oleh peradilan milier, penyelesaiannya tidak jelas. "Sejak 2004 sampai 2013 ada 83 kasus tidak ada kejelasan dalam kasus militer yang terselesaikan," kata Thamrin di Kantor Imparsial, Jalan Slamet Riadi, Jakarta Selatan.
Thamrin melanjutkan, dari total kasus tersebut, jenis kejahatan yang dilakukan oleh oknum TNI ini mulai dari pemukulan, penganiayaan hingga pembunuhan. Tetapi sayangnya hukuman yang diterima pelaku dianggap tidak sesuai. "Ini semua tindakan kejahatan dan pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI dan tidak pernah dihukum, seperti pemukulan, dan penganiayaan," tegasnya.
Direktur Program Imparsial, Al Araf menyetujui langkah agar adanya revisi Perppu mengenai Peradilan Militer.
Dirinya berpendapat revisi tersebut perlu, karena adanya ketidakadilan bagi korban dari pelaku dalam hal ini oknum TNI, agar yang bersangkutan mendapatkan hukuman yang setara.
"Presiden SBY harus segera membuat Perppu tentang revisi Peradilan Militer mengingat kondisi yang mendesak untuk segera dilakukannya reformasi peradilan militer," kata Al Araf di Kantor Imparsial, Jalan Slamet Riadi, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Thamrin Amal Tomagola mengatakan, sejak 2004 hingga 2013, sebanyak 83 kasus yang ditangani oleh peradilan milier, penyelesaiannya tidak jelas. "Sejak 2004 sampai 2013 ada 83 kasus tidak ada kejelasan dalam kasus militer yang terselesaikan," kata Thamrin di Kantor Imparsial, Jalan Slamet Riadi, Jakarta Selatan.
Thamrin melanjutkan, dari total kasus tersebut, jenis kejahatan yang dilakukan oleh oknum TNI ini mulai dari pemukulan, penganiayaan hingga pembunuhan. Tetapi sayangnya hukuman yang diterima pelaku dianggap tidak sesuai. "Ini semua tindakan kejahatan dan pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI dan tidak pernah dihukum, seperti pemukulan, dan penganiayaan," tegasnya.
(maf)