Pembentukan DPN Dinilai Tidak Sejalan dengan UU Pertahanan Negara.
Jum'at, 20 Desember 2024 - 10:23 WIB
loading...
Koalisi Masyarakat Sipil menilai pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) tidak sejalan dengan Undang-undang Pertahanan Negara. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menilai pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) tidak sejalan dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Hal itu lantaran terlalu luasnya kewenangan DPN.
Seperti diketahui, pada 16 Desember 2024 Presiden Prabowo Subianto membentuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN) sekaligus melantik Menhan Sjafrie Sjamsuddin menjadi ketua harian Dewan Pertahanan Nasional.
UU No. 3 Tahun 2002 memang mengatur tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional. Dalam undang-undang itu, fungsi DPN hanya sebagai lembaga penasihat Presiden dalam membantu merumuskan kebijakan pertahanan. Pasal 15 UU Pertahanan disebutkan “Dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara, Presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional”.
Baca juga: Fungsi dan Tugas Dewan Pertahanan Nasional Menurut UU Nomor 3 Tahun 2002
DPN berfungsi hanya sebatas penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan komponen pertahanan serta bertugas untuk menelaah, menilai dan menyusun kebijakan terpadu di bidang pertahanan.
Namun demikian, berdasarkan Perpres DPN kewenangannya menjadi sangat luas dan multi interpretatif yakni DPN juga memiliki fungsi pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden sebagaimana disebut dalam Pasal 3 huruf F Perpres.
Baca juga: 14 Perwira TNI Duduki Jabatan Baru di BIN usai Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto
Seperti diketahui, pada 16 Desember 2024 Presiden Prabowo Subianto membentuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN) sekaligus melantik Menhan Sjafrie Sjamsuddin menjadi ketua harian Dewan Pertahanan Nasional.
UU No. 3 Tahun 2002 memang mengatur tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional. Dalam undang-undang itu, fungsi DPN hanya sebagai lembaga penasihat Presiden dalam membantu merumuskan kebijakan pertahanan. Pasal 15 UU Pertahanan disebutkan “Dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara, Presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional”.
Baca juga: Fungsi dan Tugas Dewan Pertahanan Nasional Menurut UU Nomor 3 Tahun 2002
DPN berfungsi hanya sebatas penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan komponen pertahanan serta bertugas untuk menelaah, menilai dan menyusun kebijakan terpadu di bidang pertahanan.
Namun demikian, berdasarkan Perpres DPN kewenangannya menjadi sangat luas dan multi interpretatif yakni DPN juga memiliki fungsi pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden sebagaimana disebut dalam Pasal 3 huruf F Perpres.
Baca juga: 14 Perwira TNI Duduki Jabatan Baru di BIN usai Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto
Lihat Juga :