E-KTP Djoko Tjandra, Dukcapil Akui Tak Diberitahu soal Status Buronan
Selasa, 07 Juli 2020 - 09:42 WIB
E-KTP Djoko Tjandra, Dukcapil Akui Tak Diberitahu soal Status Buronan
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil ) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menjelaskan terkait kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) buronan DJoko Tjandra . Zudan pun menguraikan database kependudukan milik Djoko Tjandra.
“Melakukan pencetakan KTP pada tanggal 21 Agustus 2008 dengan data sesuai database kependudukan. Melakukan pencetakan Kartu Keluarga pada tanggal 11 Januari 2011. Melakukan perekaman KTP-el pada tanggal 08 Juni 2020,” katanya melalui pesan singkatnya, Selasa (7/7/2020). (Baca juga: Upaya Kejagung Bertindak Cepat Tangkap Djoko Tjandra Dinilai Tepat) .
Zudan mengatakan bahwa sejak terdata dalam database kependudukan tahun 2008, DJoko Tjandra merupakan warga negara Indonesia (WNI) dengan tempat/tanggal lahir yakni Sanggau, 27 Agustus 1951. Selain itu, tidak pernah ada transaksi perubahan data hingga saat ini.
Data kependudukan yang bersangkutan dari tahun 2008 sampai dengan 8 Juni 2020 tidak ada perubahan nama, alamat, tempat, dan tanggal lahir. “Dalam historikal data yang bersangkutan tidak pernah mengajukan pindah ke luar negeri sehingga Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) tidak pernah diterbitkan. Secara database kependudukan, yang bersangkutan tidak pernah keluar negeri,” paparnnya.
“Melakukan pencetakan KTP pada tanggal 21 Agustus 2008 dengan data sesuai database kependudukan. Melakukan pencetakan Kartu Keluarga pada tanggal 11 Januari 2011. Melakukan perekaman KTP-el pada tanggal 08 Juni 2020,” katanya melalui pesan singkatnya, Selasa (7/7/2020). (Baca juga: Upaya Kejagung Bertindak Cepat Tangkap Djoko Tjandra Dinilai Tepat) .
Zudan mengatakan bahwa sejak terdata dalam database kependudukan tahun 2008, DJoko Tjandra merupakan warga negara Indonesia (WNI) dengan tempat/tanggal lahir yakni Sanggau, 27 Agustus 1951. Selain itu, tidak pernah ada transaksi perubahan data hingga saat ini.
Data kependudukan yang bersangkutan dari tahun 2008 sampai dengan 8 Juni 2020 tidak ada perubahan nama, alamat, tempat, dan tanggal lahir. “Dalam historikal data yang bersangkutan tidak pernah mengajukan pindah ke luar negeri sehingga Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) tidak pernah diterbitkan. Secara database kependudukan, yang bersangkutan tidak pernah keluar negeri,” paparnnya.
Lihat Juga :