E-KTP Djoko Tjandra, Dukcapil Akui Tak Diberitahu soal Status Buronan
Selasa, 07 Juli 2020 - 09:42 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil ) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menjelaskan terkait kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) buronan DJoko Tjandra . Zudan pun menguraikan database kependudukan milik Djoko Tjandra.
“Melakukan pencetakan KTP pada tanggal 21 Agustus 2008 dengan data sesuai database kependudukan. Melakukan pencetakan Kartu Keluarga pada tanggal 11 Januari 2011. Melakukan perekaman KTP-el pada tanggal 08 Juni 2020,” katanya melalui pesan singkatnya, Selasa (7/7/2020). (Baca juga: Upaya Kejagung Bertindak Cepat Tangkap Djoko Tjandra Dinilai Tepat) .
Zudan mengatakan bahwa sejak terdata dalam database kependudukan tahun 2008, DJoko Tjandra merupakan warga negara Indonesia (WNI) dengan tempat/tanggal lahir yakni Sanggau, 27 Agustus 1951. Selain itu, tidak pernah ada transaksi perubahan data hingga saat ini.
Data kependudukan yang bersangkutan dari tahun 2008 sampai dengan 8 Juni 2020 tidak ada perubahan nama, alamat, tempat, dan tanggal lahir. “Dalam historikal data yang bersangkutan tidak pernah mengajukan pindah ke luar negeri sehingga Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) tidak pernah diterbitkan. Secara database kependudukan, yang bersangkutan tidak pernah keluar negeri,” paparnnya.
Zudan mengatakan bahwa dari data base Dukcapil dapat diketahui bawah perekaman e-KTP dilakukan pada pukul 07.27. Di mana pencetakan dilakukan dalam waktu kurang lebih 1 jam. “Pencetakan e-KTP dilakukan pada pukul 08.46. Sehingga dibutuhkan waktu kurang lebih 1 jam 19 menit untuk pembuatan KTP-el tersebut. Saat ini sudah banyak sekali pembuatan KTP-el yang sudah bisa selesai kurang dari 1 jam,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa dalam database kependudukan, Djoko Tjandra tercatat sebagai WNI. Hingga saat ini Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil Provinsi DKI belum pernah menerima informasi tentang pelepasan kewarganegaraan yang bersangkutan.
“Ditjen Dukcapil membutuhkan informasi dan data dari Kemenkumham terkait kewarganegaraan Djoko Soegiarto Tjandra. Apabila terbukti yang bersangkutan sudah menjadi WNA, maka KTP-el dan KK WNI akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil DKI,” jelasnya.
Selain masalah status kewarganegaraan, Zudan juga mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki data tentang cekal dan buronan. Selain itu juga belum pernah mendapatkan pemberitahuan bahwa Djoko Tjandra menjadi buronan atau DPO dari pihak yang berwenang.“Agar kasus seperti ini dapat dicegah, Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil perlu diberi pemberitahuan tentang data orang yang dicekal, DPO/buronan,” ungkapnya.
Dia telah mendapat laporan dari Disdukcapil DKI Jakarta bahwa yang bertugas melayani tidak tahu bahwa pengajuan e-KTP dilakukan oleh buronan. “Ditjen Dukcapil juga sudah mendapat laporan dari Lurah Grogol Selatan bahwa pihak petugas di kelurahan tidak ada yang mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah buron. Sehingga memproses permohonan seperti biasanya,” katanya.
Menurutnya jika sudah ada data buronan/DPO, maka Dukcapil tetap akan memproses rekam sidik jari dan irish mata serta foto wajah. Hal ini agar data penduduk tersebut masuk ke dalam database kependudukan. “Namun, e-KTP-nya akan diberikan pada saat yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukumnya,” tandasnya.
Lebih lanjut Zudan juga menjelaskan bahwa data Djoko Tjandra termasuk data nonaktif. Di mana data yang bersangkutan selama 9 tahun tidak melakukan transaksi dan belum melakukan perekaman. “Seluruh kasus seperti ini, data penduduk dinonaktifkan. Dan akan aktif secara otomatis apabila bersangkutan datang dan melakukan perekaman KTP-el,” ujarnya.
Seperti diketahui penonaktifan data penduduk yang belum merekam dilakukan sejak Desember 2018. Data yang bersangkutan akan diaktifkan kembali apabila yang bersangkutan datang melakukan perekaman e-KTP.
“Melakukan pencetakan KTP pada tanggal 21 Agustus 2008 dengan data sesuai database kependudukan. Melakukan pencetakan Kartu Keluarga pada tanggal 11 Januari 2011. Melakukan perekaman KTP-el pada tanggal 08 Juni 2020,” katanya melalui pesan singkatnya, Selasa (7/7/2020). (Baca juga: Upaya Kejagung Bertindak Cepat Tangkap Djoko Tjandra Dinilai Tepat) .
Zudan mengatakan bahwa sejak terdata dalam database kependudukan tahun 2008, DJoko Tjandra merupakan warga negara Indonesia (WNI) dengan tempat/tanggal lahir yakni Sanggau, 27 Agustus 1951. Selain itu, tidak pernah ada transaksi perubahan data hingga saat ini.
Data kependudukan yang bersangkutan dari tahun 2008 sampai dengan 8 Juni 2020 tidak ada perubahan nama, alamat, tempat, dan tanggal lahir. “Dalam historikal data yang bersangkutan tidak pernah mengajukan pindah ke luar negeri sehingga Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) tidak pernah diterbitkan. Secara database kependudukan, yang bersangkutan tidak pernah keluar negeri,” paparnnya.
Zudan mengatakan bahwa dari data base Dukcapil dapat diketahui bawah perekaman e-KTP dilakukan pada pukul 07.27. Di mana pencetakan dilakukan dalam waktu kurang lebih 1 jam. “Pencetakan e-KTP dilakukan pada pukul 08.46. Sehingga dibutuhkan waktu kurang lebih 1 jam 19 menit untuk pembuatan KTP-el tersebut. Saat ini sudah banyak sekali pembuatan KTP-el yang sudah bisa selesai kurang dari 1 jam,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa dalam database kependudukan, Djoko Tjandra tercatat sebagai WNI. Hingga saat ini Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil Provinsi DKI belum pernah menerima informasi tentang pelepasan kewarganegaraan yang bersangkutan.
“Ditjen Dukcapil membutuhkan informasi dan data dari Kemenkumham terkait kewarganegaraan Djoko Soegiarto Tjandra. Apabila terbukti yang bersangkutan sudah menjadi WNA, maka KTP-el dan KK WNI akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil DKI,” jelasnya.
Selain masalah status kewarganegaraan, Zudan juga mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki data tentang cekal dan buronan. Selain itu juga belum pernah mendapatkan pemberitahuan bahwa Djoko Tjandra menjadi buronan atau DPO dari pihak yang berwenang.“Agar kasus seperti ini dapat dicegah, Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil perlu diberi pemberitahuan tentang data orang yang dicekal, DPO/buronan,” ungkapnya.
Dia telah mendapat laporan dari Disdukcapil DKI Jakarta bahwa yang bertugas melayani tidak tahu bahwa pengajuan e-KTP dilakukan oleh buronan. “Ditjen Dukcapil juga sudah mendapat laporan dari Lurah Grogol Selatan bahwa pihak petugas di kelurahan tidak ada yang mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah buron. Sehingga memproses permohonan seperti biasanya,” katanya.
Menurutnya jika sudah ada data buronan/DPO, maka Dukcapil tetap akan memproses rekam sidik jari dan irish mata serta foto wajah. Hal ini agar data penduduk tersebut masuk ke dalam database kependudukan. “Namun, e-KTP-nya akan diberikan pada saat yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukumnya,” tandasnya.
Lebih lanjut Zudan juga menjelaskan bahwa data Djoko Tjandra termasuk data nonaktif. Di mana data yang bersangkutan selama 9 tahun tidak melakukan transaksi dan belum melakukan perekaman. “Seluruh kasus seperti ini, data penduduk dinonaktifkan. Dan akan aktif secara otomatis apabila bersangkutan datang dan melakukan perekaman KTP-el,” ujarnya.
Seperti diketahui penonaktifan data penduduk yang belum merekam dilakukan sejak Desember 2018. Data yang bersangkutan akan diaktifkan kembali apabila yang bersangkutan datang melakukan perekaman e-KTP.
(nbs)
Lihat Juga :
tulis komentar anda