Kemendagri-Pinjol Kerja Sama, PKS: Data Kependudukan Tidak Boleh Diobral Sembarangan

Selasa, 16 Juni 2020 - 10:02 WIB
loading...
Kemendagri-Pinjol Kerja...
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menyayangkan langkah Ditjen Dukcapil Kemendagri melakukan kerja sama dengan tiga perusahaan swasta yang bergerak di bidang pinjaman online. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Langkah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Ditjen Dukcapil ) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan kerja sama dengan tiga perusahaan swasta yang bergerak di bidang pinjaman online menuai kritik. Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menyayangkan langkah Ditjen Dukcapil Kemendagri tersebut.

"Bismillah, Pemerintah (melalui @kemendagri) mengizinkan perusahaan pinjaman online (pinjol) mengakses data kependudukan. Kebijakan ini amat disayangkan karena kerahasiaan data belum jadi perhatian besar. #DataKita," ujarnya lewat cuitan di akun Twitter @MardaniAliSera, Selasa (16/6/2020). (Baca juga: Kerja Sama dengan Pinjaman Online, Dukcapil Pastikan Tak Berikan Akses Data Kependudukan)

Menurutnya, kerja sama seharusnya bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan kehidupan bangsa. Namun, di sisi lain kita belum memiliki regulasi yang jelas tentang perlidungan data.

"Sering pula Pinjol menjadi alat untuk menjerat masyarakat. Tanpa edukasi yang jelas, Pinjol justru dapat menjadi kepanjangan tangan pola rentenir yang kerap meresahkan masyarakat. #DataKita," terangnya.

Dia berpandangan permasalahan data raya kependudukan harusnya dikelola dengan hati-hati. Tidak boleh 'diobral' sembarangan. "Kita masih ingat pengalaman lalu, betapa pemerintah abai dalam isu kebocoran data KPU. Kitapun masih ingat, perusahaan sebesar Tokopedia bisa lengah. #DataKita," jelasnya.

Anggota Komisi II DPR ini melanjutkan kemudian siapa yang bisa menjamin data tersebut aman dan tidak disalahgunakan. Pasalnya, kita tidak mempunyai regulasi yang jelas tentang perlindungan data. Terlebih, kepolisian pun menyatakan penegakan hukum masih belum maksimal karena belum adanya regulasi yang mengatur tentang fintech seperti Pinjol terlebih yang masih ilegal.

"Saat ini instrumen hukum kita untuk menjerat para pelaku hanya terkait dengan pasal-pasal yang sudah terangkum dalam UU ITE. #DataKita," kata dia.

Mardani menilai kondisi ini harus menjadi catatan serius untuk pemerintah. Di saat instrumen hukum yang belum kuat dan RUU Perlindungan Data Pribadi yang belum rampung, pemberian akses data pribadi ini justru berpotensi melancarkan praktik-praktik tersebut.

"Kuasa datapun masih terpisah-pisah antar instansi sehingga data raya seperti ini amat rawan disalahgunakan. #DataKita," ucapnya.

Hal lain yang perlu diperhatikan, kata Mardani, apakah pemberian akses data pribadi sudah mendapat persetujuan dari yang bersangkutan? Seperti yang tertera dalam Pasal 26 ayat (1) UU ITE yang menyebut penggunaan informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi harus dilakukan atas persetujuan yang bersangkutan, kecuali ada pengaturan dalam UU lain.

"Sementara dalam Pasal 26 ayat (2) nya, orang yang dilanggar haknya dapat melayangkan gugatan. Beleid tersebut, erat kaitannya dengan privasi warga yang merupakan aspek utama. Bahaya jika hal mendasar seperti ini belum terpenuhi dalam pemberian akses data pribadi," paparnya. (Baca juga: Kerja Sama dengan Pinjaman Online, Dirjen Dukcapil: Bisa Cegah Kejahatan)

Karena itu, lanjut dia, kerja sama ini justru berbahaya. Secara tidak sadar dapat menjerumuskan publik pada jeratan hutang konsumtif dan beragam permasalahan lainnya.

Dia menambahkan alangkah baiknya dan akan lebih bermanfaat jika data tersebut digunakan untuk merapikan daftar pemilih sampai memuluskan pembagian sembako yang masih amburadul sampai sekarang ini. "Semoga isu ini bisa menambah kewaspaadan kita terhadap privasi data. Mohon doa semuanya, agar ke depan kita memiliki UU Perlindungan Data serta manajemen data raya yang komprehensif," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TASPEN Imbau Seluruh...
TASPEN Imbau Seluruh Peserta untuk Lindungi Data Pribadi
HNW Tak Bantah Mendikti...
HNW Tak Bantah Mendikti Saintek Brian Yuliarto Pernah Jadi Kader PKS
Mendikti Saintek Brian...
Mendikti Saintek Brian Yuliarto Sangkal Representasi PKS: Saya dari ITB
Prabowo Didorong Gerindra...
Prabowo Didorong Gerindra Maju Pilpres 2029, Ini Kata PKS
Efisiensi Anggaran di...
Efisiensi Anggaran di Kemendagri, Ditjen Dukcapil dari Rp2,2 Triliun Menjadi Rp328 Miliar
Dianggap Mengolok-olok...
Dianggap Mengolok-olok Partai Gelora, Mardani PKS Akan Dilaporkan ke MKD DPR
Interupsi di Paripurna...
Interupsi di Paripurna DPR, Fraksi PKS Usul Pembentukan Pansus Pagar Laut
Tinjau MPP DKI Jakarta,...
Tinjau MPP DKI Jakarta, BSKDN Kemendagri Kaji Kemudahan Perizinan Berusaha
Uskup Agung Sebut Banyak...
Uskup Agung Sebut Banyak Keluarga Hancur karena Pinjol dan Judol
Rekomendasi
Deretan Miliarder Penimbun...
Deretan Miliarder Penimbun Emas Terbesar di Dunia, Daftarnya Mengejutkan
Kutuk Keras Teror terhadap...
Kutuk Keras Teror terhadap Dedi Mulyadi, Iwan Bule Desak Densus 88 Tangkap Pelaku
MNC Lido Dukung Atlet...
MNC Lido Dukung Atlet Cilik Pencak Silat Tampil di Ajang Internasional
Berita Terkini
Sidang Perdana Ijazah...
Sidang Perdana Ijazah Jokowi, SMA Siap Hadirkan Bukti jika Diminta Hakim
3 menit yang lalu
Bak Mobil Esemka Jokowi...
Bak Mobil Esemka Jokowi Luas Jadi Alasan Aufaa Beli Kendaraan Produk PT Solo Manufaktur Kreasi
25 menit yang lalu
Sidang Gugatan Ijazah...
Sidang Gugatan Ijazah dan Esemka di PN Surakarta Jokowi Tak Hadir, Ada di Mana?
38 menit yang lalu
Ribuan Prajurit TNI...
Ribuan Prajurit TNI Satgas Perdamaian Dunia di Lebanon Kembali ke Tanah Air
49 menit yang lalu
Sidang Gugatan Ijazah...
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Surakarta Dipenuhi Pengunjung
1 jam yang lalu
Perindo Dukung Langkah...
Perindo Dukung Langkah Pemerintah Berlakukan Tes Kejiwaan Dokter PPDS Imbas Marak Kasus Pelecehan Seksual
1 jam yang lalu
Infografis
Batas Aman Makan Kue...
Batas Aman Makan Kue Lebaran Biar Berat Badan Tidak Naik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved