E-KTP Djoko Tjandra, Dukcapil Akui Tak Diberitahu soal Status Buronan
Selasa, 07 Juli 2020 - 09:42 WIB
Menurutnya jika sudah ada data buronan/DPO, maka Dukcapil tetap akan memproses rekam sidik jari dan irish mata serta foto wajah. Hal ini agar data penduduk tersebut masuk ke dalam database kependudukan. “Namun, e-KTP-nya akan diberikan pada saat yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukumnya,” tandasnya.
Lebih lanjut Zudan juga menjelaskan bahwa data Djoko Tjandra termasuk data nonaktif. Di mana data yang bersangkutan selama 9 tahun tidak melakukan transaksi dan belum melakukan perekaman. “Seluruh kasus seperti ini, data penduduk dinonaktifkan. Dan akan aktif secara otomatis apabila bersangkutan datang dan melakukan perekaman KTP-el,” ujarnya.
Seperti diketahui penonaktifan data penduduk yang belum merekam dilakukan sejak Desember 2018. Data yang bersangkutan akan diaktifkan kembali apabila yang bersangkutan datang melakukan perekaman e-KTP.
Lebih lanjut Zudan juga menjelaskan bahwa data Djoko Tjandra termasuk data nonaktif. Di mana data yang bersangkutan selama 9 tahun tidak melakukan transaksi dan belum melakukan perekaman. “Seluruh kasus seperti ini, data penduduk dinonaktifkan. Dan akan aktif secara otomatis apabila bersangkutan datang dan melakukan perekaman KTP-el,” ujarnya.
Seperti diketahui penonaktifan data penduduk yang belum merekam dilakukan sejak Desember 2018. Data yang bersangkutan akan diaktifkan kembali apabila yang bersangkutan datang melakukan perekaman e-KTP.
(nbs)
Lihat Juga :