E-KTP Djoko Tjandra, Dukcapil Akui Tak Diberitahu soal Status Buronan
Selasa, 07 Juli 2020 - 09:42 WIB
Zudan mengatakan bahwa dari data base Dukcapil dapat diketahui bawah perekaman e-KTP dilakukan pada pukul 07.27. Di mana pencetakan dilakukan dalam waktu kurang lebih 1 jam. “Pencetakan e-KTP dilakukan pada pukul 08.46. Sehingga dibutuhkan waktu kurang lebih 1 jam 19 menit untuk pembuatan KTP-el tersebut. Saat ini sudah banyak sekali pembuatan KTP-el yang sudah bisa selesai kurang dari 1 jam,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa dalam database kependudukan, Djoko Tjandra tercatat sebagai WNI. Hingga saat ini Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil Provinsi DKI belum pernah menerima informasi tentang pelepasan kewarganegaraan yang bersangkutan.
“Ditjen Dukcapil membutuhkan informasi dan data dari Kemenkumham terkait kewarganegaraan Djoko Soegiarto Tjandra. Apabila terbukti yang bersangkutan sudah menjadi WNA, maka KTP-el dan KK WNI akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil DKI,” jelasnya.
Selain masalah status kewarganegaraan, Zudan juga mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki data tentang cekal dan buronan. Selain itu juga belum pernah mendapatkan pemberitahuan bahwa Djoko Tjandra menjadi buronan atau DPO dari pihak yang berwenang.“Agar kasus seperti ini dapat dicegah, Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil perlu diberi pemberitahuan tentang data orang yang dicekal, DPO/buronan,” ungkapnya.
Dia telah mendapat laporan dari Disdukcapil DKI Jakarta bahwa yang bertugas melayani tidak tahu bahwa pengajuan e-KTP dilakukan oleh buronan. “Ditjen Dukcapil juga sudah mendapat laporan dari Lurah Grogol Selatan bahwa pihak petugas di kelurahan tidak ada yang mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah buron. Sehingga memproses permohonan seperti biasanya,” katanya.
Dia mengatakan bahwa dalam database kependudukan, Djoko Tjandra tercatat sebagai WNI. Hingga saat ini Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil Provinsi DKI belum pernah menerima informasi tentang pelepasan kewarganegaraan yang bersangkutan.
“Ditjen Dukcapil membutuhkan informasi dan data dari Kemenkumham terkait kewarganegaraan Djoko Soegiarto Tjandra. Apabila terbukti yang bersangkutan sudah menjadi WNA, maka KTP-el dan KK WNI akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil DKI,” jelasnya.
Selain masalah status kewarganegaraan, Zudan juga mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki data tentang cekal dan buronan. Selain itu juga belum pernah mendapatkan pemberitahuan bahwa Djoko Tjandra menjadi buronan atau DPO dari pihak yang berwenang.“Agar kasus seperti ini dapat dicegah, Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil perlu diberi pemberitahuan tentang data orang yang dicekal, DPO/buronan,” ungkapnya.
Dia telah mendapat laporan dari Disdukcapil DKI Jakarta bahwa yang bertugas melayani tidak tahu bahwa pengajuan e-KTP dilakukan oleh buronan. “Ditjen Dukcapil juga sudah mendapat laporan dari Lurah Grogol Selatan bahwa pihak petugas di kelurahan tidak ada yang mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah buron. Sehingga memproses permohonan seperti biasanya,” katanya.
Lihat Juga :