Upaya Kejagung Bertindak Cepat Tangkap Djoko Tjandra Dinilai Tepat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menangkap terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra dinilai sudah tepat. Adapun Djoko Tjandra sedang mengajukan sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Langkah Jaksa Agung sudah tepat dan cepat untuk segera melakukan tindakan pro justitia yaitu menangkap dan mengeksekusi Djoko Tjandra bila datang ke pengadilan untuk proses pemeriksaan Peninjauan Kembali,” ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji kepada wartawan, Senin (6/7/2020). (Baca juga: Kejaksaan Siap Kejar Djoko Tjandra ke Malaysia)
Diketahui, Kejagung rencananya bakal berkolaborasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melacak keberadaan Djoko Tjandra. Pasalnya, kerja sama intelijen antarlembaga negara merupakan hal yang wajar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
“Sangat tepat arahan Jaksa Agung agar Jamintel melakukan komunikasi terpadu dengan memperkuat sinergi kelembagaan dengan BIN dalam upaya cegah dan tangkal dini dalam memantau keberadaan dan menangkap Djoko Tjandra,” katanya.
Di samping itu, pengakuan Jaksa Agung ST Burhanuddin tentang lemahnya intelijen Kejagung dalam memantau keberadaan Djoko Tjandra dinilai hal yang wajar. “Kelemahan sisi intelijen Kejaksaan dalam memantau keberadaan Djoko Tjandra memang sebagai suatu kewajaran dilihat dari sisi geografi politik ketatanegaraan, khususnya rutinitas pemantauan penegak hukum," ujarnya.
Maka itu, kata dia, membangun komunikasi kelembagaan intelijen terpadu, berikut kontribusi antara kelembagaan intelijen bersama BIN adalah suatu kebutuhan. "Sehingga ada paralelitas bertindak dini yang sama diantara lembaga intelijen dalam upaya deteksi dini atas penegakan hukum seperti kasus ini,” pungkas Indriyanto.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menilai masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia belum lama ini bukan menjadi ranah kejaksaan, melainkan ranah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkukham). Akan tetapi, penanganan kasusnya menjadi wewenang lembaga tersebut. ( )
"Bukan, mengenai masuknya Djoko Tjandra itu bukan wilayah Jaksa Agung, tetapi wilayah Menkumham," kata Desmond.
“Langkah Jaksa Agung sudah tepat dan cepat untuk segera melakukan tindakan pro justitia yaitu menangkap dan mengeksekusi Djoko Tjandra bila datang ke pengadilan untuk proses pemeriksaan Peninjauan Kembali,” ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji kepada wartawan, Senin (6/7/2020). (Baca juga: Kejaksaan Siap Kejar Djoko Tjandra ke Malaysia)
Diketahui, Kejagung rencananya bakal berkolaborasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melacak keberadaan Djoko Tjandra. Pasalnya, kerja sama intelijen antarlembaga negara merupakan hal yang wajar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
“Sangat tepat arahan Jaksa Agung agar Jamintel melakukan komunikasi terpadu dengan memperkuat sinergi kelembagaan dengan BIN dalam upaya cegah dan tangkal dini dalam memantau keberadaan dan menangkap Djoko Tjandra,” katanya.
Di samping itu, pengakuan Jaksa Agung ST Burhanuddin tentang lemahnya intelijen Kejagung dalam memantau keberadaan Djoko Tjandra dinilai hal yang wajar. “Kelemahan sisi intelijen Kejaksaan dalam memantau keberadaan Djoko Tjandra memang sebagai suatu kewajaran dilihat dari sisi geografi politik ketatanegaraan, khususnya rutinitas pemantauan penegak hukum," ujarnya.
Maka itu, kata dia, membangun komunikasi kelembagaan intelijen terpadu, berikut kontribusi antara kelembagaan intelijen bersama BIN adalah suatu kebutuhan. "Sehingga ada paralelitas bertindak dini yang sama diantara lembaga intelijen dalam upaya deteksi dini atas penegakan hukum seperti kasus ini,” pungkas Indriyanto.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menilai masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia belum lama ini bukan menjadi ranah kejaksaan, melainkan ranah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkukham). Akan tetapi, penanganan kasusnya menjadi wewenang lembaga tersebut. ( )
"Bukan, mengenai masuknya Djoko Tjandra itu bukan wilayah Jaksa Agung, tetapi wilayah Menkumham," kata Desmond.
(kri)