Kejaksaan Tunggu Kabar Interpol soal Red Notice Djoko Tjandra
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipdsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ridwan Ismawanta menegaskan, terdakwa perkara korupsi cessie atau hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra saat ini masih berstatus buronan.
Nama Djoko Soegiarto Tjandra telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Masih DPO, iya masih DPO. Kalau statusnya dari kejaksaan," kata Ridwan ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (6/7/2020).
Menurut Ridwan, nama Djoko Tjandra juga telah didaftarkan kembali ke dalam red notice. Saat ini, kejaksaan masih menunggu kabar lebih lanjut dari Interpol terkait perpanjangan red notice Djoko Tjandra.
"Kemarin sudah ada permohonan kembali (red notice-red) tinggal nunggu penerbitannya saja," tuturnya. (Baca juga: Profil Djoko Tjandra, Buronan Kasus Bank Bali yang Tak Juga Tertangkap)
Red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal.
Djoko Tjandra adalah terpidana kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali. Awalnya, Djoko divonis bebas dari tuntutan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali pada Oktober 2008.
Namun, Kejagung melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Kemudian, MA menghukum Djoko 2 tahun penjara serta membayar denda Rp15 juta.
Tidak hanya itu, MA memerintahkan uang Djoko sebesar Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara. Djoko kabur ke Papua Nugini pada Juni 2009 atau sehari setelah putusan MA dijatuhkan.
Kepolisian Republik Indonesia juga telah menyebar red notice ke berbagai negara untuk memburu Djoko Tjandra yang kabur dari eksekusi Kejaksaan untuk menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus cessie Bank Bali.
Nama Djoko Soegiarto Tjandra telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Masih DPO, iya masih DPO. Kalau statusnya dari kejaksaan," kata Ridwan ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (6/7/2020).
Menurut Ridwan, nama Djoko Tjandra juga telah didaftarkan kembali ke dalam red notice. Saat ini, kejaksaan masih menunggu kabar lebih lanjut dari Interpol terkait perpanjangan red notice Djoko Tjandra.
"Kemarin sudah ada permohonan kembali (red notice-red) tinggal nunggu penerbitannya saja," tuturnya. (Baca juga: Profil Djoko Tjandra, Buronan Kasus Bank Bali yang Tak Juga Tertangkap)
Red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal.
Djoko Tjandra adalah terpidana kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali. Awalnya, Djoko divonis bebas dari tuntutan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali pada Oktober 2008.
Namun, Kejagung melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Kemudian, MA menghukum Djoko 2 tahun penjara serta membayar denda Rp15 juta.
Tidak hanya itu, MA memerintahkan uang Djoko sebesar Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara. Djoko kabur ke Papua Nugini pada Juni 2009 atau sehari setelah putusan MA dijatuhkan.
Kepolisian Republik Indonesia juga telah menyebar red notice ke berbagai negara untuk memburu Djoko Tjandra yang kabur dari eksekusi Kejaksaan untuk menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus cessie Bank Bali.
(dam)