Kejaksaan Tunggu Kabar Interpol soal Red Notice Djoko Tjandra
Senin, 06 Juli 2020 - 15:55 WIB
loading...
Djoko Tjandra, buronan kasus Bank Bali yang belum tertangkap hingga saat ini. FOTO/iNews TV/IST
A
A
A
JAKARTA - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipdsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ridwan Ismawanta menegaskan, terdakwa perkara korupsi cessie atau hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra saat ini masih berstatus buronan.
Nama Djoko Soegiarto Tjandra telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Masih DPO, iya masih DPO. Kalau statusnya dari kejaksaan," kata Ridwan ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (6/7/2020).
Menurut Ridwan, nama Djoko Tjandra juga telah didaftarkan kembali ke dalam red notice. Saat ini, kejaksaan masih menunggu kabar lebih lanjut dari Interpol terkait perpanjangan red notice Djoko Tjandra.
"Kemarin sudah ada permohonan kembali (red notice-red) tinggal nunggu penerbitannya saja," tuturnya. (Baca juga: Profil Djoko Tjandra, Buronan Kasus Bank Bali yang Tak Juga Tertangkap)
Red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal.
Nama Djoko Soegiarto Tjandra telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Masih DPO, iya masih DPO. Kalau statusnya dari kejaksaan," kata Ridwan ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (6/7/2020).
Menurut Ridwan, nama Djoko Tjandra juga telah didaftarkan kembali ke dalam red notice. Saat ini, kejaksaan masih menunggu kabar lebih lanjut dari Interpol terkait perpanjangan red notice Djoko Tjandra.
"Kemarin sudah ada permohonan kembali (red notice-red) tinggal nunggu penerbitannya saja," tuturnya. (Baca juga: Profil Djoko Tjandra, Buronan Kasus Bank Bali yang Tak Juga Tertangkap)
Red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal.
Lihat Juga :