Mahfud MD: DPR Tolak RUU Uang Kartal karena Sulit Bagi-bagi Amplop ke Konstituen
Kamis, 20 Oktober 2022 - 16:02 WIB
Dengan mekanisme RUU tersebut, Mahfud MD berharap nantinya proses dan alur ditarik uang dari mana dikirim ke bank mana, sehingga menjadi mudah diketahui itu kalau orang melakukan korupsi. "Tapi DPR menolak UU Pembelanjaan Tunai. Karena mereka berpikir kalau politik tidak bawa uang tunai ndak bisa katanya, ke rakyat kalau kampanye atau berkunjung ke konstituen harus eceran bawa amplop, bawa apa tidak bisa lewat bank sehingga ini mutlak ditolak," jelas Mahfud MD.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Ajukan RUU Perampasan Aset tapi DPR Tidak Setuju
Sebagaimana diketahui, RUU Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal sudah tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang 2020-2024, tetapi RUU ini belum masuk Prolegnas Prioritas 2022.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan keberadaan regulasi tersebut amat penting. "Transaksi uang kartal perlu dibatasi karena transaksi tunai menambah risiko tindak pidana pencucian uang (TPPI) di negara manapun," kata Ivan Yustiavandana pada 5 April 2022 silam saat melaksanakan rapat dengan Komisi III DPR RI. [Carlos Roy Fajarta]
Baca juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Ajukan RUU Perampasan Aset tapi DPR Tidak Setuju
Sebagaimana diketahui, RUU Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal sudah tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang 2020-2024, tetapi RUU ini belum masuk Prolegnas Prioritas 2022.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan keberadaan regulasi tersebut amat penting. "Transaksi uang kartal perlu dibatasi karena transaksi tunai menambah risiko tindak pidana pencucian uang (TPPI) di negara manapun," kata Ivan Yustiavandana pada 5 April 2022 silam saat melaksanakan rapat dengan Komisi III DPR RI. [Carlos Roy Fajarta]
(cip)
Lihat Juga :