Mahfud MD: DPR Tolak RUU Uang Kartal karena Sulit Bagi-bagi Amplop ke Konstituen

Kamis, 20 Oktober 2022 - 16:02 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan alasan mengapa DPR menolak usulan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal oleh pemerintah karena tidak bisa bagi amplop ke konstituen. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan alasan mengapa DPR menolak usulan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal oleh pemerintah.

"Untuk memberantas korupsi, kita sudah mengatakan begini koruptor itu kan takut miskin setelah korupsi. Kenapa dia itu korupsi karena tidak mau miskin, dan tidak mau jadi miskin setelah melakukan korupsi," ujar Mahfud saat menjadi pembicara dalam Survei Nasional Lembaga Survei Indonesia (LSI) bertajuk 'Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Penegakan Hukum dan Persepsi terhadap Kasus Kanjuruhan', Kamis (20/10/2022).



Untuk meminimalisasi kasus korupsi, kata Mahfud MD, pemerintah telah melakukan inisiasi UU Pembatasan Belanja Uang Tunai atau RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. "Sehingga salah satu yang kita tawarkan dan kita mengusulkan ke DPR ada UU Pembatasan Belanja Uang Tunai. Di situ diusulkan misalnya siapa saja yang berbelanja kalau lebih dari Rp100 juta itu harus lewat bank," kata Mahfud MD.

Baca juga: RUU Pembatasan Uang Kartal Dinilai Mampu Tekan Korupsi dan Teorisme
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!