Irjen Pol Teddy Minahasa: Saya Bukan Pengguna atau Pengedar Narkoba
Jum'at, 14 Oktober 2022 - 21:47 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus narkoba. Saat ini, Teddy ditempatkan di ruang khusus Propam Polri.
Terkait kasus tersebut, Teddy Minahasa memberikan klarifikasi. Melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Teddy menepis jika dirinya mengonsumsi narkoba.
”Saya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 jam 19.00 di Vinski Tower, oleh dr. Deby Vinski, dr. Langga, dr. Charles, dr. Risha, dan anastesi (bius total) oleh dr. Mahardika selama dua jam,” ujarnya, Jumat (14/10/2022).
Keesokan harinya Kamis 13 Oktober 2022 pukul 10.00, dirinya menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS. Medistra oleh drg. Hilly Gayatri, dan tim dokter oleh RS Medistra. Saat itu, dirinya harus dibius total selama tiga jam.
”Pada hari Kamis, 13 Oktober 2022 sepulang dari RS Medistra, saya langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa saya "membantu" mengedarkan narkoba, kemudian jam 19.00 saya diambil sampel darah dan urine. Ya pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba,” ujarnya.
Terkait dengan kasus peredaran narkoba, Teddy menjelakan, sekitar April - Mei, Polres Kota Bukittinggi mengungkap kasus narkoba sebesar 41,4 kg. Pemusnahan barang bukti dilakukan pada 14 Juni 2022. “Pada proses pemusnahan barang bukti ini, Kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar 1% untuk kepentingan dinas,” ucapnya.
Kemudian pada 20 Oktober 2022 Kapolres Kota Bukittinggi terkena mutasi pindah tugas ke Biro Logistik Polda Sumbar. Ini tentunya membuat kekecewaan yang mendalam Kapolres Kota Bukittinggi saat itu, karena ekspektasinya adalah dapat prestasi dan bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Kombes Pol. seiring dengan rencana kenaikan tipe Polres Kota Bukittinggi. (sekarang sudah naik tipe). ”Saya sebagai Kapolda disebut telah memberikan perintah penyisihan barang bukti narkoba tersebut,” katanya.
Terkait kasus tersebut, Teddy Minahasa memberikan klarifikasi. Melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Teddy menepis jika dirinya mengonsumsi narkoba.
”Saya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 jam 19.00 di Vinski Tower, oleh dr. Deby Vinski, dr. Langga, dr. Charles, dr. Risha, dan anastesi (bius total) oleh dr. Mahardika selama dua jam,” ujarnya, Jumat (14/10/2022).
Keesokan harinya Kamis 13 Oktober 2022 pukul 10.00, dirinya menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS. Medistra oleh drg. Hilly Gayatri, dan tim dokter oleh RS Medistra. Saat itu, dirinya harus dibius total selama tiga jam.
”Pada hari Kamis, 13 Oktober 2022 sepulang dari RS Medistra, saya langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa saya "membantu" mengedarkan narkoba, kemudian jam 19.00 saya diambil sampel darah dan urine. Ya pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba,” ujarnya.
Terkait dengan kasus peredaran narkoba, Teddy menjelakan, sekitar April - Mei, Polres Kota Bukittinggi mengungkap kasus narkoba sebesar 41,4 kg. Pemusnahan barang bukti dilakukan pada 14 Juni 2022. “Pada proses pemusnahan barang bukti ini, Kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar 1% untuk kepentingan dinas,” ucapnya.
Kemudian pada 20 Oktober 2022 Kapolres Kota Bukittinggi terkena mutasi pindah tugas ke Biro Logistik Polda Sumbar. Ini tentunya membuat kekecewaan yang mendalam Kapolres Kota Bukittinggi saat itu, karena ekspektasinya adalah dapat prestasi dan bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Kombes Pol. seiring dengan rencana kenaikan tipe Polres Kota Bukittinggi. (sekarang sudah naik tipe). ”Saya sebagai Kapolda disebut telah memberikan perintah penyisihan barang bukti narkoba tersebut,” katanya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda