Irjen Teddy Minahasa Jalani Patsus di Propam Polri

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 18:20 WIB
loading...
Irjen Teddy Minahasa Jalani Patsus di Propam Polri
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra masih menjalani penempatan penempatan khusus (patsus) Propam Polri sembari proses hukumnya berjalan di Polda Metro Jaya. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa Putra masih menjalani penempatan penempatan khusus (patsus) Propam Polri sembari proses hukumnya berjalan di Polda Metro Jaya. Langkah itu diambil setelah Teddy diduga terlibat dalam peredaran narkoba .

"Untuk patsus tentunya dari Propam, ada ruangan khusus yang disiapkan, sambil menunggu proses pidananya. Selaku proses pidananya nanti ditetapkan tersangka, maka yang bersangkutan akan dipindahkan menjadi tahanan di Polda Metro," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).



Sigit menjelaskan bahwa Teddy dinyatakan terduga pelanggar etik dengan kasus dugaan peredaran gelap narkotika. Atas dasar itu, dia meminta agar Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahar Diantono untuk melalukan pemeriksaan etik.

"Agar kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH," terang Listyo.

Sigit juga memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran untuk memproses pidana Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. Permintaan itu dilayangkan setelah Irjen Teddy diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

"Saya minta kepada Kapolda Metro untuk melanjutkan proses terkait dengan kasus pidananya," kata Sigit saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Sigit juga meminta kepada Kapolda untuk tak segan menindak para pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

"Saya minta siapa pun itu apakah itu masyarakat sipil, ataukah Polri bahkan sampai Irjen TM (Teddy Minahasa) sekalipun, saya minta untuk diproses tuntaskan dan terus dikembangkan," tegas Sigit.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3373 seconds (0.1#10.140)