Tim Dokter Dalami Kandungan Obat yang Dikonsumsi Irjen Pol Teddy Minahasa

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 20:45 WIB
loading...
Tim Dokter Dalami Kandungan...
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan tim dokter akan mendalami kandungan zat dalam obat yang dikonsumsi Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan tim dokter akan mendalami kandungan zat dalam obat yang dikonsumsi Irjen Pol Teddy Minahasa Putra .

"Nanti didalami oleh tim dari dokter apa saja yang dikonsumsi," katanya dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

Rencana pemeriksaan zat obat yang dikonsumsi Teddy, dilakukan setelah Kapolda Sumatera Barat itu kedapatan mengonsumsi obat tertentu. Sigit menegaskan, Teddy tidak terindikasi mengonsumsi narkoba. Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan tes urine kepada Teddy.



"Untuk Irjen TM (Teddy Minahasa) dilakukan tiga kali tes memang satu hal didapat terkait dengan masalah jenis obat tertentu, tapi bukan narkoba," katanya.



Keterlibatan Teddy dalam peredaran narkoba bermula ketika Polda Metro Jaya menerima laporan masyarakat terkait narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga warga sipil.

"Kemudian dilakukan pengembangan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka, dan juga anggota polisi berpangkat Kompol, jabatan Kapolsek," turur Sigit.

Atas dasar itu, kata Sigit, penyidik mengembangkan lebih lanjut perkara itu. Hasilnya, polisi menangkap bandar narkoba. "Dan kemudian berkembang pada seorang pengedar dan kemudian mengarah kepada personel oknum anggota Polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukit Tinggi. Dari situ kemudian, kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa)," imbuhnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1977 seconds (0.1#10.140)