Pandemi, Pinjaman Daerah dan Pengelolaan SDM
Senin, 06 Juli 2020 - 06:30 WIB
Berdasarkan peta KFD dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, 9 provinsi masuk kategori KFD sangat rendah, di antaranya Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Bangka Belitung. Selanjutnya, terdapat 8 provinsi tergolong kategori KFD rendah di antaranya Jambi, Bengkulu, dan DI Yogyakarta.
Kemudian 8 provinsi masuk kategori KFD sedang, di antaranya Aceh, Bali, dan Papua Barat. Lima provinsi masuk kategori KFD tinggi, di antaranya Riau, Kalimantan Selatan, dan Banten. Terakhir, hanya terdapat 4 provinsi yang masuk kategori KFD sangat tinggi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Selanjutnya untuk peta KFD kabupaten/kota, 126 dari 508 kabupaten/kota di antaranya masuk kategori KFD sangat rendah. Beberapa daerah itu antara lain Kabupaten Aceh Besar, Kota Sabang, dan Kota Banjar. Selanjutnya ada 126 kabupaten/kota yang masuk kategori KFD rendah, seperti Kabupaten Bengkulu Utara, Kota Salatiga, dan Kota Batu.
Kemudian, 127 kabupaten/kota masuk kategori KFD sedang, seperti Kota Cimahi, Kabupaten Kuningan, dan Kota Magelang. Lalu terdapat 81 kabupaten/kota yang masuk kategori KFD tinggi, beberapa di antaranya Kabupaten Cirebon, Kabupaten Purwakarta, dan Kota Manado. Terakhir, ada 42 kabupaten/kota yang masuk kategori KFD sangat tinggi, seperti Kota Balikpapan, Kabupaten Mimika, dan Kota Surabaya.
Melihat masih banyaknya daerah yang belum memiliki kapasitas fiskal yang baik untuk mendukung pembangunan daerah serta kebutuhan akan pembiayaan alternatif di luar dana transfer, maka pinjaman daerah dapat menjadi pilihan alternatif daerah dalam mengatasi permasalahan keterbatasan pembiayaan pembangunan.
Pinjaman daerah dapat digunakan untuk membiayai segala pembangunan, baik terkait dengan fasilitas maupun prasarana umum yang merupakan aset daerah serta dapat menghasilkan penerimaan bagi daerah yang juga dapat memberikan manfaat untuk masyarakat. Meski demikian, untuk dapat memperoleh pinjaman, pemerintah daerah harus memiliki tata kelola yang baik berdasarkan kriteria, persyaratan, dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menjadi konsekuensi logis bahwa pemerintah harus mempersiapkan tata kelola pemerintahan yang baik, terutama terkait transparansi laporan keuangan jika pemerintah daerah ingin mendorong pembangunan daerah melalui dukungan pinjaman. Laporan keuangan menjadi cerminan untuk dapat mengetahui baik atau buruknya suatu pemerintahan, sehingga pemerintah harus dapat menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas.
Laporan keuangan pada dasarnya merupakan asersi yang dihasilkan oleh bidang atau disiplin ilmu akuntansi. Oleh sebab itu, sumber daya manusia (SDM) yang kompeten menjadi hal penting untuk menghasilkan sebuah laporan keuangan berkualitas. Begitu juga di pemerintahan, untuk menghasilkan laporan keuangan daerah yang berkualitas maka dibutuhkan SDM yang memahami dan kompeten dalam akuntansi pemerintahan, keuangan daerah, maupun organisasi tentang pemerintahan.
Dorong Pinjaman-Perbaikan SDM
Pemerintah berupaya turut aktif dalam mendorong pinjaman daerah dengan memfasilitasi dua jenis pinjaman, yakni melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang dimiliki pemerintah daerah, dan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai penyedia pinjaman infrastruktur yang diharapkan dapat memberikan dampak signifikan ke daerah.
Kemudian 8 provinsi masuk kategori KFD sedang, di antaranya Aceh, Bali, dan Papua Barat. Lima provinsi masuk kategori KFD tinggi, di antaranya Riau, Kalimantan Selatan, dan Banten. Terakhir, hanya terdapat 4 provinsi yang masuk kategori KFD sangat tinggi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Selanjutnya untuk peta KFD kabupaten/kota, 126 dari 508 kabupaten/kota di antaranya masuk kategori KFD sangat rendah. Beberapa daerah itu antara lain Kabupaten Aceh Besar, Kota Sabang, dan Kota Banjar. Selanjutnya ada 126 kabupaten/kota yang masuk kategori KFD rendah, seperti Kabupaten Bengkulu Utara, Kota Salatiga, dan Kota Batu.
Kemudian, 127 kabupaten/kota masuk kategori KFD sedang, seperti Kota Cimahi, Kabupaten Kuningan, dan Kota Magelang. Lalu terdapat 81 kabupaten/kota yang masuk kategori KFD tinggi, beberapa di antaranya Kabupaten Cirebon, Kabupaten Purwakarta, dan Kota Manado. Terakhir, ada 42 kabupaten/kota yang masuk kategori KFD sangat tinggi, seperti Kota Balikpapan, Kabupaten Mimika, dan Kota Surabaya.
Melihat masih banyaknya daerah yang belum memiliki kapasitas fiskal yang baik untuk mendukung pembangunan daerah serta kebutuhan akan pembiayaan alternatif di luar dana transfer, maka pinjaman daerah dapat menjadi pilihan alternatif daerah dalam mengatasi permasalahan keterbatasan pembiayaan pembangunan.
Pinjaman daerah dapat digunakan untuk membiayai segala pembangunan, baik terkait dengan fasilitas maupun prasarana umum yang merupakan aset daerah serta dapat menghasilkan penerimaan bagi daerah yang juga dapat memberikan manfaat untuk masyarakat. Meski demikian, untuk dapat memperoleh pinjaman, pemerintah daerah harus memiliki tata kelola yang baik berdasarkan kriteria, persyaratan, dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menjadi konsekuensi logis bahwa pemerintah harus mempersiapkan tata kelola pemerintahan yang baik, terutama terkait transparansi laporan keuangan jika pemerintah daerah ingin mendorong pembangunan daerah melalui dukungan pinjaman. Laporan keuangan menjadi cerminan untuk dapat mengetahui baik atau buruknya suatu pemerintahan, sehingga pemerintah harus dapat menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas.
Laporan keuangan pada dasarnya merupakan asersi yang dihasilkan oleh bidang atau disiplin ilmu akuntansi. Oleh sebab itu, sumber daya manusia (SDM) yang kompeten menjadi hal penting untuk menghasilkan sebuah laporan keuangan berkualitas. Begitu juga di pemerintahan, untuk menghasilkan laporan keuangan daerah yang berkualitas maka dibutuhkan SDM yang memahami dan kompeten dalam akuntansi pemerintahan, keuangan daerah, maupun organisasi tentang pemerintahan.
Dorong Pinjaman-Perbaikan SDM
Pemerintah berupaya turut aktif dalam mendorong pinjaman daerah dengan memfasilitasi dua jenis pinjaman, yakni melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang dimiliki pemerintah daerah, dan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai penyedia pinjaman infrastruktur yang diharapkan dapat memberikan dampak signifikan ke daerah.
tulis komentar anda