Mencermati Tren Paylater

Rabu, 28 September 2022 - 16:05 WIB
Tumbuhnya industri pembiayaan paylater ini memiliki dampak positif dan dampak negatif. Sisi negatifnya terutama karena hingga saat ini industri pembiayaan berbasis paylater belum memiliki payung hukum yang memadai.

Bahkan otoritas jasa keuangan belum menerbitkan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait sektor usaha multifinance yang melaksanakan kegiatan usaha paylater sehingga hal ini harus jadi perhatian serius mengingat industri ini berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Mitigasi Tren Paylater

Dalam konteks economic analysis of law, tumbuhnya industri pembiayaan berbasis paylater ini membawa dampak positif terhadap perekonomian mikro khususnya terkait kondisi pemulihan ekonomi pascapandemi. Dukungan pembiayan berbasis paylater kepada konsumen akan sangat berpengaruh pada tingkat perdagangan melalui platform e-commerce.

Industri pembiayaan berbasis paylater juga akan menambah buying power (daya beli) masyarakat sehingga aktivitas perdagangan melalui platform e-commerce akan menjadi sangat efektif. Kondisi tersebut akan berpengaruh pada peredaran uang riil di masyarakat yang akan membawa dampak positif pada pertumbuhan ekonomi pascapandemi Covid-19.

Meningkatnya daya beli masyarakat tentu akan berpengaruh pada penyerapan barang perdagangan riil (khususnya nonkomoditi) oleh konsumen. Industri pembiayaan berbasis pada paylater ini juga menguntungkan konsumen baik konsumen akhir (end user) maupun konsumen antara.

Bagi konsumen antara, ini membuktikan bahwa paylater tidak saja dapat dimanfaatkan untuk kepentingan konsumtif tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk sektor usaha produktif khususnya usaha mikro, kecil menengah (UMKM).

Meski industri pembiayaan paylater membawa dampak positif, namun jika tidak dikawal dengan kebijakan yang tepat maka akan dapat berdampak negatif bagi masyarakat. Sama halnya dengan industri pembiayaan berbasis finanacial technology (fintech) yang pada awalnya sebelum diatur banyak terjadi ketidakpastian yang merugikan konsumen. Hal yang sama juga bisa terjadi jika industri paylater tidak memiliki payung hukum yang memadai.

Selain itu, Bruce Kogut (2018) menjelaskan, salah satu dampak negatif secara sosiologis terhadap industri pembiayaan berbasis paylater ini adalah munculnya “budaya paylater” yang pada akhirnya akan menyisakan persoalan sosiologis dan hukum.

Budaya paylater yang dimaksud di sini adalah kebiasaan masyarakat yang dengan mudah mendapatkan utang untuk kepentingan konsumtif sehingga akan mendorong berkembangnya konsumtivisme di masyarakat, bahkan lebih lanjut budaya konsumtif akan mendorong masyarakat menjadi sangat materialistis.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More