Bangunan yang Melanggar Sempadan Pantai Bisa Dibongkar
Selasa, 20 September 2022 - 22:00 WIB
“Tidak ada masalah. Dari sejak pembangunan dilakukan, masyarakat desa sekitar tidak ada masalah dengan kami. Insya Allah tidak ada. Masyarakatnya agak agraris di situ. Bukan masyarakat nelayan,” jawab Ary B Soenardi ketika dikonfirmasi, Rabu (28/8/2022). Ia merupakan salah satu investor sekaligus rekan sejawat Brush Carpenter, pemilik PT Konda Maloba Abadi.
Ary juga tidak berkeberatan jika ada masyarakat yang ingin ke pantai melalui area resort. Namun sebagaimana halnya bertamu ke tempat orang lain, tentu harus ada sopan santun dengan meminta izin kepada pihak resort.
Ary menegaskan bahwa PT Konda tidak membangun pagar tembok. Pengerjaan itu dilakukan Dinas Pariwisata Kabupaten Sumba Tengah. “Kita enggak membongkar. Karena kita pikir kalau membongkar, kena masalah lagi. Jadi kita biarkan sampai hancur. Kita minta untuk dibongkar oleh pemda tapi karena sudah ada bupati yang baru, tidak dibongkar dan menjadi barang bukti korupsi kok,” terang dia.
Soal pemanfaatan sempadan pantai, Ary menjelaskan Pemkab Sumba Tengah memberikan toleransi pembangunan dibatasi maksimal 7 meter dari bibir pantai. Hal ini menyesuaikan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) di kawasan pesisir Pantai Aili. Sebab, jika dipaksakan harus mengikuti aturan tetap seperti maksimal 15-20 meter dari tepi pantai, maka sama saja tidak bisa dimanfaatkan untuk kawasan wisata, termasuk pembangunan resort. Tentunya pemerintah harus menyesuaikan dengan kondisi pesisir yang ada jika kawasan tersebut memang mau dikembangkan untuk pariwisata.
“Kalau kita pakai aturan harus 15 meter tepi pantai, ya enggak bakal kena. Habis itu sudah. Kalau sudah begitu, apakah kita harus batalkan RTRW-nya? Lalu PAD pemerintah daerah dapat dari mana?” ujar dia.
Ary juga tidak berkeberatan jika ada masyarakat yang ingin ke pantai melalui area resort. Namun sebagaimana halnya bertamu ke tempat orang lain, tentu harus ada sopan santun dengan meminta izin kepada pihak resort.
Ary menegaskan bahwa PT Konda tidak membangun pagar tembok. Pengerjaan itu dilakukan Dinas Pariwisata Kabupaten Sumba Tengah. “Kita enggak membongkar. Karena kita pikir kalau membongkar, kena masalah lagi. Jadi kita biarkan sampai hancur. Kita minta untuk dibongkar oleh pemda tapi karena sudah ada bupati yang baru, tidak dibongkar dan menjadi barang bukti korupsi kok,” terang dia.
Soal pemanfaatan sempadan pantai, Ary menjelaskan Pemkab Sumba Tengah memberikan toleransi pembangunan dibatasi maksimal 7 meter dari bibir pantai. Hal ini menyesuaikan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) di kawasan pesisir Pantai Aili. Sebab, jika dipaksakan harus mengikuti aturan tetap seperti maksimal 15-20 meter dari tepi pantai, maka sama saja tidak bisa dimanfaatkan untuk kawasan wisata, termasuk pembangunan resort. Tentunya pemerintah harus menyesuaikan dengan kondisi pesisir yang ada jika kawasan tersebut memang mau dikembangkan untuk pariwisata.
“Kalau kita pakai aturan harus 15 meter tepi pantai, ya enggak bakal kena. Habis itu sudah. Kalau sudah begitu, apakah kita harus batalkan RTRW-nya? Lalu PAD pemerintah daerah dapat dari mana?” ujar dia.
(muh)
tulis komentar anda