Bangunan yang Melanggar Sempadan Pantai Bisa Dibongkar
Selasa, 20 September 2022 - 22:00 WIB
JAKARTA - Isu mengenai sempadan pantai kembali mengemuka beberapa waktu terakhir. Salah satu yang disorot adalah terhalangnya akses masyarakat ke pantai akibat pembangunan resort di Pantai Aili, wilayah Sumba Tengah. Hal ini diramaikan lewat tagar #PantaiMilikPublik di media sosial pada pertengahan Juli lalu.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Shafik Ananta menjelaskan, ketentuan mengenai lebar sempadan pantai diatur dalam Undang-Undang No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal 1 angka 21 menyatakan bahwa sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Pembangunan resort di kawasan Pantai Aili, Sumba Tengah. Foto/ist
Ketentuan ini diperjelas dalam Pasal 56 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.
Sempadan pantai termasuk ke dalam kawasan lindung, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang. Dalam penjelasan Pasal 5 ayat (2) dinyatakan bahwa yang dimaksud kawasan perlindungan setempat antara lain adalah sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau/waduk, dan kawasan sekitar mata air.
”Lebar 100 meter itu proporsional sesuai bentuk pantai. Ada yang tidak sampai 100 meter sudah ketemu bukit, seperti di Palu yang beberapa waktu lalu terkena tsunami. Itu hanya sekitar 50 meter,” ujar Shafik, dihubungi Jumat (26/8/2022).
Karena setiap pantai punya kondisi morfologi yang berbeda, lanjut Shafik, ketentuan lebih khusus soal sempadan pantai dimuat dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam Perda RTRW diatur batas-batas sempadan di suatu daerah, peruntukan dan pemanfaatannya. ”Di situ akan diatur lebih detail batasnya sampai mana, sebagian juga sudah dilengkapi dengan peta garis sempadan,” tutur dia.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Shafik Ananta menjelaskan, ketentuan mengenai lebar sempadan pantai diatur dalam Undang-Undang No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal 1 angka 21 menyatakan bahwa sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Pembangunan resort di kawasan Pantai Aili, Sumba Tengah. Foto/ist
Ketentuan ini diperjelas dalam Pasal 56 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.
Sempadan pantai termasuk ke dalam kawasan lindung, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang. Dalam penjelasan Pasal 5 ayat (2) dinyatakan bahwa yang dimaksud kawasan perlindungan setempat antara lain adalah sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau/waduk, dan kawasan sekitar mata air.
”Lebar 100 meter itu proporsional sesuai bentuk pantai. Ada yang tidak sampai 100 meter sudah ketemu bukit, seperti di Palu yang beberapa waktu lalu terkena tsunami. Itu hanya sekitar 50 meter,” ujar Shafik, dihubungi Jumat (26/8/2022).
Karena setiap pantai punya kondisi morfologi yang berbeda, lanjut Shafik, ketentuan lebih khusus soal sempadan pantai dimuat dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam Perda RTRW diatur batas-batas sempadan di suatu daerah, peruntukan dan pemanfaatannya. ”Di situ akan diatur lebih detail batasnya sampai mana, sebagian juga sudah dilengkapi dengan peta garis sempadan,” tutur dia.
tulis komentar anda