Ketua Fraksi PAN: Revisi UU Minerba Mendukung Pelibatan Seluruh Lapisan Masyarakat
Selasa, 18 Februari 2025 - 14:18 WIB
loading...
Ketua Fraksi PAN DPR yang juga Wakil Ketua Komisi XII DPR Putri Zulkifli Hasan, menegaskan revisi UU Minerba mendukung pelibatan seluruh lapisan masyarakat. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara ( UU Minerba ) dalam Rapat Paripurna hari ini. Dengan demikian sektor pertambangan tidak dinikmati oleh segelintir pihak.
Ketua Fraksi PAN DPR yang juga Wakil Ketua Komisi XII DPR Putri Zulkifli Hasan, menegaskan revisi ini menghadirkan terobosan bagi perguruan tinggi, koperasi, UKM, dan organisasi keagamaan untuk turut menikmati manfaat dari industri tambang yang selama ini dikuasai oleh segelintir pihak.
"Selama ini, sektor pertambangan terlalu eksklusif dan hanya dinikmati segelintir pihak. Dengan revisi ini, dunia pendidikan, koperasi, UKM, dan organisasi keagamaan akan merasakan manfaat langsung dari sumber daya alam kita" ujar Putri, Selasa (18/2/2025).
Baca juga: Tok! Baleg DPR Sepakati RUU Minerba Disahkan Jadi UU di Rapat Paripurna
Berdasarkan Pasal 60A dan Pasal 75A, Pemerintah Pusat memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
Ketua Fraksi PAN DPR yang juga Wakil Ketua Komisi XII DPR Putri Zulkifli Hasan, menegaskan revisi ini menghadirkan terobosan bagi perguruan tinggi, koperasi, UKM, dan organisasi keagamaan untuk turut menikmati manfaat dari industri tambang yang selama ini dikuasai oleh segelintir pihak.
"Selama ini, sektor pertambangan terlalu eksklusif dan hanya dinikmati segelintir pihak. Dengan revisi ini, dunia pendidikan, koperasi, UKM, dan organisasi keagamaan akan merasakan manfaat langsung dari sumber daya alam kita" ujar Putri, Selasa (18/2/2025).
Baca juga: Tok! Baleg DPR Sepakati RUU Minerba Disahkan Jadi UU di Rapat Paripurna
Berdasarkan Pasal 60A dan Pasal 75A, Pemerintah Pusat memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
Lihat Juga :