DPR-Pemerintah Sepakat Hapus 16 RUU dari Prolegnas 2020

Kamis, 02 Juli 2020 - 16:29 WIB
Kemudian, sambung politikus Partai Gerindra itu, Baleg DPR, pemerintah dan DPD sepakat untuk menambah Prolegnas RUU Prioritas tahun 2020 dari DPR dan juga pemerintah. Usulan dari Komisi III DPR yakni, RUU tentang Jabatan Hakim, sementara RUU tentang Kejaksaan diusulkan Komisi III bersama dengan pemerintah.

"Usulan pemerintah yakni, RUU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan RUU tentang Kejaksaan," katanya.( )

Selain itu, Supratman menambahkan, Baleg DPR, pemerintah dan DPD RI sepakat untuk mengganti RUU dalam Prolegnas Prioritas di antaranya, Baleg mengganti RUU Penyadapan dengan RUU BI dan RUU Keamanan Laut dengan RUU Landas Kontinen Indonesia.
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More