DPR-Pemerintah Sepakat Hapus 16 RUU dari Prolegnas 2020

Kamis, 02 Juli 2020 - 16:29 WIB
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyatakan, Raker Evaluasi Prolegnas Prioritas 2020 menyepakati untuk menghapus 16 RUU di dalamnya. FOTO/DOK.ANTARA/Aditya Pradana Putra
JAKARTA - Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPU) DPD tentang Evaluasi Program Legislasi Nasional ( Prolegnas ) Prioritas 2020 menyepakati untuk menghapus 16 RUU dan menambahkan 3 usulan RUU baru ke dalamnya.

"Mengurangi 16 RUU dari Prolegnas Prioritas 2020," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas membacakan kesimpulan Raker di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Supratman menjelaskan, 16 RUU ini merupakan usulan dari Komisi I-Komisi XI DPR, serta usulan dari beberapa anggota DPR kepada Baleg. Berikut 16 RUU yang dihapus:( )



1. Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber

2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

3. Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan

4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More