DPR-Pemerintah Sepakat Hapus 16 RUU dari Prolegnas 2020
Kamis, 02 Juli 2020 - 16:29 WIB
JAKARTA - Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPU) DPD tentang Evaluasi Program Legislasi Nasional ( Prolegnas ) Prioritas 2020 menyepakati untuk menghapus 16 RUU dan menambahkan 3 usulan RUU baru ke dalamnya.
"Mengurangi 16 RUU dari Prolegnas Prioritas 2020," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas membacakan kesimpulan Raker di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Supratman menjelaskan, 16 RUU ini merupakan usulan dari Komisi I-Komisi XI DPR, serta usulan dari beberapa anggota DPR kepada Baleg. Berikut 16 RUU yang dihapus:( )
1. Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
3. Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
"Mengurangi 16 RUU dari Prolegnas Prioritas 2020," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas membacakan kesimpulan Raker di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Supratman menjelaskan, 16 RUU ini merupakan usulan dari Komisi I-Komisi XI DPR, serta usulan dari beberapa anggota DPR kepada Baleg. Berikut 16 RUU yang dihapus:( )
1. Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
3. Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
tulis komentar anda