DPR-Pemerintah Sepakat Hapus 16 RUU dari Prolegnas 2020

Kamis, 02 Juli 2020 - 16:29 WIB
loading...
DPR-Pemerintah Sepakat Hapus 16 RUU dari Prolegnas 2020
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyatakan, Raker Evaluasi Prolegnas Prioritas 2020 menyepakati untuk menghapus 16 RUU di dalamnya. FOTO/DOK.ANTARA/Aditya Pradana Putra
A A A
JAKARTA - Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPU) DPD tentang Evaluasi Program Legislasi Nasional ( Prolegnas ) Prioritas 2020 menyepakati untuk menghapus 16 RUU dan menambahkan 3 usulan RUU baru ke dalamnya.

"Mengurangi 16 RUU dari Prolegnas Prioritas 2020," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas membacakan kesimpulan Raker di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Supratman menjelaskan, 16 RUU ini merupakan usulan dari Komisi I-Komisi XI DPR, serta usulan dari beberapa anggota DPR kepada Baleg. Berikut 16 RUU yang dihapus:( )

1. Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber

2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

3. Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan

4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

8. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

9. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

11. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

13. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian (Omnibus Law)

14. Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional.

15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial

16. Rancangan Undang-Undang tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional

Kemudian, sambung politikus Partai Gerindra itu, Baleg DPR, pemerintah dan DPD sepakat untuk menambah Prolegnas RUU Prioritas tahun 2020 dari DPR dan juga pemerintah. Usulan dari Komisi III DPR yakni, RUU tentang Jabatan Hakim, sementara RUU tentang Kejaksaan diusulkan Komisi III bersama dengan pemerintah.

"Usulan pemerintah yakni, RUU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan RUU tentang Kejaksaan," katanya.( )

Selain itu, Supratman menambahkan, Baleg DPR, pemerintah dan DPD RI sepakat untuk mengganti RUU dalam Prolegnas Prioritas di antaranya, Baleg mengganti RUU Penyadapan dengan RUU BI dan RUU Keamanan Laut dengan RUU Landas Kontinen Indonesia.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3101 seconds (0.1#10.140)