PKS Desak DPR Cabut RUU HIP dari Prolegnas 2020

Kamis, 02 Juli 2020 - 14:26 WIB
loading...
PKS Desak DPR Cabut...
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR, Bidang Industri dan Pembangunan, Mulyanto mendesak DPR mencabut RUU HIP dari Prolegnas 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR didesak mencabut Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Desakan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Bidang Industri dan Pembangunan, Mulyanto dalam Rapat Kerja DPR, DPD dan Pemerintah dengan agenda tunggal Evaluasi Prolegnas Prioritas Tahun 2020 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Adapun alasannya, karena RUU HIP ini mendapat penolakan yang sangat luas dari masyarakat, baik dari kalangan agamawan, purnawirawan TNI dan Polri, Ormas Agama, baik pusat maupun daerah, Ormas Pemuda, Ormas Pancasila, Ormas Wanita. (Baca juga: Demokrat Tegaskan Sikap Tolak Bahas RUU HIP Sejak Awal)

"Sebagai negarawan tentu kita semua harus arif bijaksana mengambil langkah yang tepat, agar suasana kehidupan berbangsa bernegara yang masih dirundung pandemi Covid-19 tidak ditambah oleh persoalan-persoalan lain yang tidak perlu," kata Mulyanto.

Menurut dia, forum tiga pihak (DPR-DPD-Pemerintah) mengevaluasi Prolegnas Prioritas 2020 ini adalah sangat tepat untuk mengambil keputusan bersama mendrop RUU HIP dalam daftar Prolegnas ini. (Baca juga: Baleg Sebut Nasib RUU HIP Tergantung Pimpinan DPR dan Fraksi)

Dalam kesempatan ini, anggota Panja HIP Baleg DPR RI dari Fraksi PKS ini minta penjelasan sikap pemerintah terkait dengan RUU HIP yang sekarang ada di tangan pemerintah. Dalam raker yang dihadiri oleh seluruh Fraksi di DPR tersebut hanya PKS yang secara tegas meminta agar RUU HIP ini didrop dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020.

Fraksi PPP meminta pemerintah mengambil sikap yang bijaksana terkait dengan aspirasi penolakan masyarakat terhadap RUU HIP. Pimpinan Baleg DPR sendiri merasa pencabutan RUU HIP dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020 bukanlah kewenangan Baleg, tetapi kewenangan forum yang lebih tinggi, yakni Bamus dan Pimpinan DPR. (Baca juga: PBNU Minta Rakyat Jaga Pancasila Jangan Sampai Diubah oleh Kelompok Tertentu)

"PKS akan terus berupaya agar RUU HIP tidak diteruskan ke tahap pembahasan. Kami akan berkomunikasi dengan fraksi lain agar mau mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang semakin meluas," kata Mulyanto.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1376 seconds (0.1#10.140)