Mempertanyakan Keberpihakan RUU Sisdiknas
Sabtu, 03 September 2022 - 09:11 WIB
Di antara negara OECD, Swiss menjadi negara yang memberikan upah guru terbesar, yaitu USD68.820 per tahun atau sekitar Rp986 juta (dengan kurs USD1 = Rp14.500,00). Di lingkup daratan Asia, terdapat Jepang, Korea dan Turki di Asia Timur. Korea memberikan gaji guru terbaik di Asia yaitu sebesar Rp686 juta per tahun. Tampaknya argumentasi dengan pembanding tersebut kurang tepat.
Penyebarluasan draf kepada publik, menjadi indikasi transparansi dari pihak Pemerintah. Membuka kepada publik dan sekaligus meminta masukan, harusnya diberikan apresiasi. Yang ditunggu adalah sejauh mana berbagai pemangku kepentingan menggunakan hak kritik nya secara tertulis dengan menggunakan media yang sudah disediakan.
Kemungkinan salah tafsir terhadap draf yang ada merupakan hal biasa. Masukan dan kritik yang diajukan publik atau organisasi yang mengatasnamakan para guru menjadi hal positif. Dialektika yang terjadi menarik untuk memperoleh titik-temu dari keberpihakan yang diajukan Pemerintah dengan yang diharapkan publik.
Menyimak draf RUU yang sudah disebarluaskan kepada publik, terungkap sejumlah keberpihakan.Pertama, RUU ini mendorong agar semua guru mendapat penghasilan yang layak. Diatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun. Ini dimungkinkan, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, RUU ini juga berpihak kepada guru yang yang belum bersertifikasi. Guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.
Ketiga, guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Artinya, guru ASN yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang.
Keempat, keberpihakan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik. Bagi mereka, Pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Adanya skema ini menjadikan yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM mereka.
Kelima, adanya pengakuan kepada pendidik PAUD dan kesetaraan. RUU ini mengatur bahwa satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal. Implikasinya, pendidik di satuan pendidikan tersebut dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan. Hal yang sama berlaku untuk pendidik di satuan pendidikan nonformal penyelenggara program kesetaraan yang memenuhi persyaratan.
Menunggu Mekanisme Sesuai Prosedur
Kekhawatiran bahwa draf yang beredar sebagai produk final, seharusnya dihindarkan sebagai suatu kesalahan berpikir. Sebagai suatu draf, RUU ini tampaknya masih harus melalui suatu proses yang cukup panjang, sebelum disahkan. Proses tersebut bukan tidak mungkin akan menyebabkan draf berubah banyak dibandingkan draf awal.
Penyebarluasan draf kepada publik, menjadi indikasi transparansi dari pihak Pemerintah. Membuka kepada publik dan sekaligus meminta masukan, harusnya diberikan apresiasi. Yang ditunggu adalah sejauh mana berbagai pemangku kepentingan menggunakan hak kritik nya secara tertulis dengan menggunakan media yang sudah disediakan.
Kemungkinan salah tafsir terhadap draf yang ada merupakan hal biasa. Masukan dan kritik yang diajukan publik atau organisasi yang mengatasnamakan para guru menjadi hal positif. Dialektika yang terjadi menarik untuk memperoleh titik-temu dari keberpihakan yang diajukan Pemerintah dengan yang diharapkan publik.
Menyimak draf RUU yang sudah disebarluaskan kepada publik, terungkap sejumlah keberpihakan.Pertama, RUU ini mendorong agar semua guru mendapat penghasilan yang layak. Diatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun. Ini dimungkinkan, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, RUU ini juga berpihak kepada guru yang yang belum bersertifikasi. Guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.
Ketiga, guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Artinya, guru ASN yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang.
Keempat, keberpihakan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik. Bagi mereka, Pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Adanya skema ini menjadikan yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM mereka.
Kelima, adanya pengakuan kepada pendidik PAUD dan kesetaraan. RUU ini mengatur bahwa satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal. Implikasinya, pendidik di satuan pendidikan tersebut dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan. Hal yang sama berlaku untuk pendidik di satuan pendidikan nonformal penyelenggara program kesetaraan yang memenuhi persyaratan.
Menunggu Mekanisme Sesuai Prosedur
Kekhawatiran bahwa draf yang beredar sebagai produk final, seharusnya dihindarkan sebagai suatu kesalahan berpikir. Sebagai suatu draf, RUU ini tampaknya masih harus melalui suatu proses yang cukup panjang, sebelum disahkan. Proses tersebut bukan tidak mungkin akan menyebabkan draf berubah banyak dibandingkan draf awal.
tulis komentar anda