Mempertanyakan Keberpihakan RUU Sisdiknas
Sabtu, 03 September 2022 - 09:11 WIB
Hendarman
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek
Apakah dianggap hal yang salah apabila sebuah peraturan atau kebijakan diubah? Apalagi kalau kebijakan tersebut sudah cukup lama, sementara lingkungan dan tuntutan sudah berubah. Secara teoritis dan praktis, suatu kebijakan harus dievaluasi dalam periode tertentu untuk mengkaji sejauh mana kebijakan itu masih tetap dipertahankan atau tidak.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjadi isu yang marak belakangan ini. Pro dan kontra mewarnai RUU Sisdiknas tersebut. Argumentasi yang dikemukakan beragam, didasarkan sudut pandang masing-masing. Sudut pandang menggiring kepada kritisi yang mengarah kepada menguntungkan atau tidak bagi pihak tertentu.
Menarik dicermati bahwa kritikan yang diajukan sepertinya menganggap draf yang ada sudah akan pasti disahkan oleh wakil-wakil rakyat dengan kewenangan mereka. Draf yang diajukan seakan-akan dianggap harga mati dan tidak mungkin diubah.
Pertanyaannya, apakah RUU Sisdiknas yang diusulkan Pemerintah, diyakini telah memiliki keberpihakan? Prinsip “keberpihakan” tampaknya menjadi kata kunci yang tidak bisa ditawar-tawar.
Analisis Keberpihakan RUU Sisdiknas
Umumnya yang diinginkan berbagai pemangku kepentingan bahwa RUU ini dapat memberikan kebermanfaatan bagi berbagai pemangku kepentingan, termasuk guru. Kebijakan yang ada selama ini terkait guru, apabila dicermati, selalu memiliki keberpihakan kepada guru. Namun, isu guru belum sejahtera sering dijadikan argumentasi.
Argumentasi dilakukan dengan menggunakan pembanding tertentu. Misalnya, membandingkan gaji guru dengan rujukan di negara OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development). OECD adalah organisasi yang menghimpun negara-negara di dunia yang memiliki kerja sama dan pembangunan ekonomi.
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek
Apakah dianggap hal yang salah apabila sebuah peraturan atau kebijakan diubah? Apalagi kalau kebijakan tersebut sudah cukup lama, sementara lingkungan dan tuntutan sudah berubah. Secara teoritis dan praktis, suatu kebijakan harus dievaluasi dalam periode tertentu untuk mengkaji sejauh mana kebijakan itu masih tetap dipertahankan atau tidak.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjadi isu yang marak belakangan ini. Pro dan kontra mewarnai RUU Sisdiknas tersebut. Argumentasi yang dikemukakan beragam, didasarkan sudut pandang masing-masing. Sudut pandang menggiring kepada kritisi yang mengarah kepada menguntungkan atau tidak bagi pihak tertentu.
Menarik dicermati bahwa kritikan yang diajukan sepertinya menganggap draf yang ada sudah akan pasti disahkan oleh wakil-wakil rakyat dengan kewenangan mereka. Draf yang diajukan seakan-akan dianggap harga mati dan tidak mungkin diubah.
Pertanyaannya, apakah RUU Sisdiknas yang diusulkan Pemerintah, diyakini telah memiliki keberpihakan? Prinsip “keberpihakan” tampaknya menjadi kata kunci yang tidak bisa ditawar-tawar.
Analisis Keberpihakan RUU Sisdiknas
Umumnya yang diinginkan berbagai pemangku kepentingan bahwa RUU ini dapat memberikan kebermanfaatan bagi berbagai pemangku kepentingan, termasuk guru. Kebijakan yang ada selama ini terkait guru, apabila dicermati, selalu memiliki keberpihakan kepada guru. Namun, isu guru belum sejahtera sering dijadikan argumentasi.
Argumentasi dilakukan dengan menggunakan pembanding tertentu. Misalnya, membandingkan gaji guru dengan rujukan di negara OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development). OECD adalah organisasi yang menghimpun negara-negara di dunia yang memiliki kerja sama dan pembangunan ekonomi.
tulis komentar anda