Mempertanyakan Keberpihakan RUU Sisdiknas

Sabtu, 03 September 2022 - 09:11 WIB
Hendarman. FOTO/DOK KORAN SINDO
Hendarman

Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek



Apakah dianggap hal yang salah apabila sebuah peraturan atau kebijakan diubah? Apalagi kalau kebijakan tersebut sudah cukup lama, sementara lingkungan dan tuntutan sudah berubah. Secara teoritis dan praktis, suatu kebijakan harus dievaluasi dalam periode tertentu untuk mengkaji sejauh mana kebijakan itu masih tetap dipertahankan atau tidak.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjadi isu yang marak belakangan ini. Pro dan kontra mewarnai RUU Sisdiknas tersebut. Argumentasi yang dikemukakan beragam, didasarkan sudut pandang masing-masing. Sudut pandang menggiring kepada kritisi yang mengarah kepada menguntungkan atau tidak bagi pihak tertentu.

Menarik dicermati bahwa kritikan yang diajukan sepertinya menganggap draf yang ada sudah akan pasti disahkan oleh wakil-wakil rakyat dengan kewenangan mereka. Draf yang diajukan seakan-akan dianggap harga mati dan tidak mungkin diubah.

Pertanyaannya, apakah RUU Sisdiknas yang diusulkan Pemerintah, diyakini telah memiliki keberpihakan? Prinsip “keberpihakan” tampaknya menjadi kata kunci yang tidak bisa ditawar-tawar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!