Kemenag Ingatkan Muassasah Cek Kartu Identitas Jamaah Umrah Indonesia

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 10:25 WIB
Muassasah di Arab Saudi diminta mengecek identitas setiap jamaah umrah asal Indonesia. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag Noer Aliya Fitra (Nafit) mengingatkan para syarikah atau muassasah penyelenggara umrah di Arab Saudi agar mengecek kartu identitas jamaah Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Nafit saat melakukan pertemuan dengan para pengurus sembilan Syarikah/Muassasah Umrah di Saudi Kamis (18/8/2022).

"Pada kartu identitas itu, ada QR code yang bisa dibaca menggunakan alat scan QR code, dan dapat menunjukkan nama, nomor paspor, hotel yang ditempati, tanggal berangkat dan pulang umrah, serta sertifikat vaksin covid-19," ujar Nafit dikutip dalam laman resmi Kemenag, Jumat,(19/08/2022).



Pada saat pengajuan visa umrah, lanjut Nafit, jamaah umrah juga sudah harus membayar jaminan/asuransi kesehatan dan kematian. Untuk jamaah yang sakit, dirawat di rumah sakit pemerintah. Jika tidak di rumah sakit pemerintah, muasasah harus tetap melakukan pengawalan terhadap risiko biaya yang timbul.

"Untuk jamaah yang wafat, kami mohon agar dipermudah saat mengurus klaim asuransi kematian yang bersangkutan," tutur Nafit.



Terkait dengan jamaah yang pulang tidak dengan rombongannya karena sakit di rumah sakit, Nafit berharap muasasah dapat ikut bertanggung jawab mendampingi dan mengurusi jamaah. Termasuk untuk proses pemulangannya dari Arab Saudi ke Indonesia.

"Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah juga minta agar mendapatkan laporan jemaah sakit di Rumah Sakit Arab Saudi dari muasasah, dan dapat bekerjasama untuk proses pemulangan mereka dari Arab Saudi," kata dia.

Sebelumnya, Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam mengingatkan para muassasah penyelenggara umrah di Arab Saudi agar memperhatikan status PPIU berizin atau tidak. Sebab, regulasi di Indonesia mengatur bahwa jamaah umrah Indonesia harus berangkat melalui PPIU atau travel yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama.

"Jika ada travel yang tidak berizin memberangkatkan jamaah, maka itu adalah tindakan kriminal/pidana dan dapat dikenakan hukuman penjara. Kami meminta agar muasasah mengecek legalitas perizinan travel yang akan diajak kerjasama,"kata Nasrullah.

Poin-poin di atas menjadi perhatian seluruh muassasah/syarikat yang hadir. Mereka berkomitmen untuk menjalin kerja sama yang baik dengan Kementerian Agama dalam rangka meminimalisir potensi permasalahan dalam penyelenggaraan umrah.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More