Hanya Pembantu Visi Presiden, Kemarahan Jokowi pada Menteri Salah Alamat

Selasa, 30 Juni 2020 - 13:39 WIB
Presiden Joko Widodo. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendesak Presiden Jokowi bertindak cepat dan fokus dalam pengambilan kebijakan terkait penanganan Covid-19 dengan berbasis pada data serta pendapat dan pertimbangan para ahli terutama ahli di bidang kesehatan. Hal itu menanggapi kemarahan presiden atas kinerja para menteri dalam Sidang Kabinet Paripurna 18 Juni 2020, yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (28/6) lalu.

Direktur Pengembangan Organisasi dan Sumber Daya Penelitian PSHK Rizky Argama memandang kemarahan presiden yang menyalahkan para menteri dinilai tidak tepat. Merujuk pada Pasal 8 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, disebutkan bahwa menteri hanya merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan terbatas pada bidangnya masing-masing.



“Yang bertanggung jawab atas pengambilan kebijakan secara umum sekaligus memastikan orkestrasi semua kebijakan berjalan dengan baik adalah presiden sendiri sebagai satu-satunya atasan dari para menteri,” ujar Rizky saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2020).

(Baca: Dinilai Tumpang Tindih, KNPI Dukung Jokowi Bubarkan Lembaga Negara)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!