Hanya Pembantu Visi Presiden, Kemarahan Jokowi pada Menteri Salah Alamat

Selasa, 30 Juni 2020 - 13:39 WIB
loading...
Hanya Pembantu Visi...
Presiden Joko Widodo. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendesak Presiden Jokowi bertindak cepat dan fokus dalam pengambilan kebijakan terkait penanganan Covid-19 dengan berbasis pada data serta pendapat dan pertimbangan para ahli terutama ahli di bidang kesehatan. Hal itu menanggapi kemarahan presiden atas kinerja para menteri dalam Sidang Kabinet Paripurna 18 Juni 2020, yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (28/6) lalu.

Direktur Pengembangan Organisasi dan Sumber Daya Penelitian PSHK Rizky Argama memandang kemarahan presiden yang menyalahkan para menteri dinilai tidak tepat. Merujuk pada Pasal 8 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, disebutkan bahwa menteri hanya merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan terbatas pada bidangnya masing-masing.

“Yang bertanggung jawab atas pengambilan kebijakan secara umum sekaligus memastikan orkestrasi semua kebijakan berjalan dengan baik adalah presiden sendiri sebagai satu-satunya atasan dari para menteri,” ujar Rizky saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2020).

(Baca: Dinilai Tumpang Tindih, KNPI Dukung Jokowi Bubarkan Lembaga Negara)

Di sisi lain, Jokowi dalam sejumlah kesempatan menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan hanya ada visi dan misi presiden, tidak ada visi dan misi menteri. Menurut Rizky, ungkapan itu menegaskan kembali bahwa sesungguhnya menteri hanya membantu melaksanakan kebijakan presiden.

Ia juga menilai kekecewaan hanya merujuk pada rendahnya penyerapan anggaran sebagai satu-satunya penanda tidak maksimalnya kinerja kementerian. Misalnya, menyebutkan anggaran bidang kesehatan yang baru digunakan 1,53 persen dari total Rp75 triliun yang tersedia.

Meskipun ada transparansi karena membuka data itu kepada publik, fakta yang dilihat publik selama empat bulan terakhir sudah menunjukkan bahwa Menteri Kesehatan telah gagal melaksanakan tugasnya dengan baik dalam periode penanganan Covid-19.

“Seharusnya Presiden Jokowi dapat bertindak lebih awal untuk memberhentikan para pembantunya yang tidak dapat bekerja dengan baik dalam menangani situasi darurat. Membuka data penyerapan anggaran kementerian kepada publik ketika pandemi sudah memasuki bulan keempat dan memakan lebih dari 2.700 korban jiwa, merupakan tindakan yang amat terlambat dan cenderung sia-sia,” ujar dia.

(Baca: Heboh Isu Reshuffle, Ini Jejak Bongkar Pasang Menteri Era Jokowi)

Berikutnya yang disorot PSHK adalah pernyataan Jokowi yang terkesan menawarkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dan Peraturan Presiden (Perpres) apabila diminta, diperlukan, atau dibutuhkan. Rizky menganggap pernyataan tersebut amat janggal dari perspektif hukum tata negara. Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan Perppu.

“Dengan demikian, penerbitan Perppu sesungguhnya merupakan hak subjektif presiden dalam hal terjadi situasi genting dalam pemerintahan. Perppu tidak diterbitkan karena diminta, tidak pula untuk ditawarkan kepada menteri yang merupakan pembantu presiden untuk dibentuk sesuai kebutuhan,” jelas dia.

Tak hanya itu, pernyataan yang menyiratkan kebutuhan Perppu dan Perpres tersebut justru menunjukkan presiden seperti menawarkan bantuan kepada para menteri. Padahal, seharusnya presidenlah yang memimpin, memutuskan, dan menetapkan kebijakan apa yang akan diambil, sementara menteri bertugas untuk membantu, melaksanakan, dan menindaklanjutinya.

PSHK pun meminta agar presiden segera memperbaiki secara menyeluruh dan sistematis berbagai kelemahan manajemen regulasi, terutama dalam hal perencanaan serta monitoring dan evaluasi atas setiap peraturan perundang-undangan dalam lingkup eksekutif.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Prabowo Berkelakar Soal...
Prabowo Berkelakar Soal Reshuffle Zulhas usai Salah Sebut Nama Desa di Kebumen
Jabat Kepala Bakom,...
Jabat Kepala Bakom, Qodari: Harus Agresif, Kalau Diserang Tidak Diam
Dari Aktivis ke Menteri,...
Dari Aktivis ke Menteri, Jumhur Hidayat Disebut Punya Daya Juang Tinggi
Reshuffle Kabinet Terbaru,...
Reshuffle Kabinet Terbaru, Murni karena Kinerja atau Politik?
Sultan Brunei Reshuffle...
Sultan Brunei Reshuffle Kabinet Besar-besaran, Pangeran 'Instagrammer' Jadi Menlu
Jejak Pendidikan Jumhur...
Jejak Pendidikan Jumhur Hidayat yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup
Pendidikan Dirgayuza...
Pendidikan Dirgayuza Setiawan, Lulusan Oxford yang Jadi Asisten Khusus Prabowo
Rekomendasi
Bertemu Pramono, Ketum...
Bertemu Pramono, Ketum Rekat Indonesia Dukung Program Pemberdayaan UMKM Pemprov DKI
Kekeringan Landa NTB...
Kekeringan Landa NTB dan Jawa Tengah, Ribuan Warga Terdampak
Scaloni Berani Cadangkan...
Scaloni Berani Cadangkan Messi, Ada Apa?
Berita Terkini
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
Infografis
Pete Hegseth, Menteri...
Pete Hegseth, Menteri Perang AS yang Dikenal Rasis, Radikal, dan Pemabuk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved