Hanya Pembantu Visi Presiden, Kemarahan Jokowi pada Menteri Salah Alamat

Selasa, 30 Juni 2020 - 13:39 WIB
Berikutnya yang disorot PSHK adalah pernyataan Jokowi yang terkesan menawarkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dan Peraturan Presiden (Perpres) apabila diminta, diperlukan, atau dibutuhkan. Rizky menganggap pernyataan tersebut amat janggal dari perspektif hukum tata negara. Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan Perppu.

“Dengan demikian, penerbitan Perppu sesungguhnya merupakan hak subjektif presiden dalam hal terjadi situasi genting dalam pemerintahan. Perppu tidak diterbitkan karena diminta, tidak pula untuk ditawarkan kepada menteri yang merupakan pembantu presiden untuk dibentuk sesuai kebutuhan,” jelas dia.

Tak hanya itu, pernyataan yang menyiratkan kebutuhan Perppu dan Perpres tersebut justru menunjukkan presiden seperti menawarkan bantuan kepada para menteri. Padahal, seharusnya presidenlah yang memimpin, memutuskan, dan menetapkan kebijakan apa yang akan diambil, sementara menteri bertugas untuk membantu, melaksanakan, dan menindaklanjutinya.

PSHK pun meminta agar presiden segera memperbaiki secara menyeluruh dan sistematis berbagai kelemahan manajemen regulasi, terutama dalam hal perencanaan serta monitoring dan evaluasi atas setiap peraturan perundang-undangan dalam lingkup eksekutif.
(muh)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More