Din Syamsuddin: Pancasila Sudah Final, Jangan Diutak-atik Lagi

Selasa, 30 Juni 2020 - 13:06 WIB
Ketua Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN PIM) M Din Syamsuddin. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Ketua Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN PIM) M Din Syamsuddin menegaskan bahwa Pancasila sudah menjadi keputusan akhir sebagai dasar negara dan tidak boleh diganggu gugat.

"Pancasila sudah final dan merupakan bentuk terbaik bagi bangsa Indonesia. Maka oleh karena itu jangan diutak-atik lagi," ujar Din dalam diskusi virtual 'Kesepakatan MBPA-UKB 2018: Pancasila sebagai Kristalisasi Nilai-nilai Agama, Tantangan Pengamalan', Selasa (30/6/2020).

Mantan Ketua PP Muhammadiyah itu menjelaskan, Pancasila yang telah disepakati adalah Pancasila yang telah dirumuskan pada 18 Agustus 1945. Karena, Pancasila yang sudah sempat dilahirkan pada 22 Juni 1945 yang bernama Piagam Jakarta juga sudah ditolak, serta semua rumusan yang disampaikan sebelumnya termasuk pada 1 Juni 1945.

"Piagam Jakarta ditolak bukan itu yang menjadi dasar negara kita, namun jiwanya ada. Dan jiwanya sendiri sudah ada dalam Pancasila itu sendiri tentang Ketuhanan Yang Maha Esa dan dijabarkan dalam Pasal 29 UUD tentang kebebasan beragama dan kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya," jelasnya. ( ).

Maka dari itu, berdasarkan hasil musyawarah besar pemuka agama untuk kerukunan bangsa itu, Pancasila adalah kristalisasi nilai-nilai agama dan juga merupakan pengakuan teologis. Dan, di dalam Pancasila terkandung nilai-nilai semua agama.



"Kan masing-masing mengklaim, kalau di kalangan muslim kan Pancasila itu mengandung nilai-nilai Islami, mungkin (juga) kawan-kawan Kristen, Kristiani, berdasarkan Hindu, Buddha, Konghucu dan sebagainya. Ini sesuatu yang bagus, dalam kaitan itulah kita berpendapat dan saya sering sampaikan dengan agama Pancasila akan tegak, tanpa agama Pancasila akan retak," pungkasnya. ( ).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(zik)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More