Memahami Perbedaan Arti Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

Rabu, 03 Agustus 2022 - 04:06 WIB
Dilansir dari situs ppkn.co.id, disebutkan bahwa salah satu dasar hukum penetapan Pancasila sebagai dasar negara adalah Pembukaan UUD pada Alenia ke-4 tahun 1945 yang menyatakan bahwa adanya sebuah pembentukan dalam pemerintahan di Indonesia yakni dapat didasarkan pada Pancasila. Selain itu, Keputusan Presiden pada 5 Juli 1959 yang menekankan bahwa revisi UUD 1945 berarti adopsi Pancasila sebagai ideologi negara.

Selanjutnya, pernyataan Presiden Nomor 12 Tahun 1968 telah menekankan formulasi Pancasila yang benar dan sah, yang berarti bahwa Pancasila dikuatkan sebagai negara dan ideologi negara. Terakhir, ketentuan dalam MPR nomor XVIII/ MPR/1998 membatalkan SK No. II/ MPR/1978 tentang arahan kehidupan dan pelaksanaan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa).

Pancasila sebagai dasar negara juga memiliki makna. Pertama, Pancasila merupakan dasar sistem penyelengaraan negara.

Kedua, Pancasila merupakan dasar sistem pemerintahan. Ketiga, Pancasila merupakan asal mula hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sehingga, dapat dipahami bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan kehidupan berbangsa harus berpegang teguh pada Pancasila.

Sementara itu, fungsi Pancasila sebagai dasar negara adalah suasana kebatian dari UUD, penyemangat bagi UUD, pemerintah, dan MPR dengan ketetapan nomor XVIIV MPR/1998.

Selanjutnya, mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara RI, memiliki norma yang harus dipegang teguh oleh pemerintahan dan penyelenggara untuk cita-cita moral seluruh rakyat, serta sebagai cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara Indonesia.



2. Pancasila sebagai pandangan hidup

Dilansir dari situs Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), disebutkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mengandung makna bahwa semua aktivitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan Pancasila. Lalu, apa saja fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup?
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More