Tak Cukup Ditunda, RUU HIP Harus Dicabut

Senin, 29 Juni 2020 - 07:54 WIB
Jika Pancasila ingin diperkuat, kata Ujang, seharusnya Pemerintah membuat UU Pelestarian Pancasila. "Justru Pancasila itu harus dilestarikan. Kalau diperkuat tapi isinya aneh-aneh itu bagaimana?," gugatnya.

Ujang mengatakan, jika pemerintah memang ingin membuat lembaga khusus, misalnya BPIP, jangan sampai lembaga tersebut menjadi penafsir tunggal Pancasila sehingga menjadi alat legitimasi kekuasaan. "Kalau memang ada lembaga itu untuk mencari format terbaik yang bagus, yang itu bisa diterima oleh seluruh komponen bangsa. Bukan hanya bisa diterima oleh partai tertentu atau kekuasaan. Jangan sampai nanti ada upaya memperkuat Pancasila, kemudian ada lembaga seperti P4, tapi lembaganya itu legitimasi kekuasaan dan tidak diterima oleh masyarakat. Ini juga kontraproduktif," katanya. (Lihat Videonya: Lima Rumah warga Tersert Banjir di Palopo)

Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie ikut menyoroti soal RUU HIP yang ramai menjadi perdebatan sengit di masyarakat. Bahkan, Ketum ICMI mengimbau agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para pimpinan partai politik (parpol) berinisiatif mencabut secara resmi RUU HIP dari Prolegnas Prioritas 2020 karena RUU ini telah memperluas konflik dan perpecahan.

Hal ini disampaikan Jimly lewat cuitannya di akun Twitter pribadinya, @JimlyAs pada Minggu (28/6) pagi ini. “RUU HIP perluas konflik dan perpecahan, a.n. Ketum ICMI kami imbau pimpinan semua parpol dan Presiden untuk ambil inisiatif, dialog, mulai dengan cabut resmi RUU HIP dari Prolegnas 2020. Para tokoh/pimpinan juga diimbau tidak gunakan ideologi perang dan teologi pemusuhan, termasuk peralat hukum pidana untuk menang-kalah,” tulis anggota DPD RI itu. (Abdul Rochim/Kiswondari)
(ysw)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More