Tak Cukup Ditunda, RUU HIP Harus Dicabut

Senin, 29 Juni 2020 - 07:54 WIB
Pemerintah bersama DPR diminta untuk tegas mencabut Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah bersama DPR diminta untuk tegas mencabut Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Penundaan pembahasan hanya akan memperbesar potensi konflik horizontal.

Pakar politik Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, mengatakan, penundaan pembahasan RUU ini justru bisa memicu kemarahan publik yang dikhawatirkan berujung pada konflik horizontal. "Kalau ini sekadar ditunda, lalu nanti diubah namanya atau judul undang-undangnya, lalu dibahas lagi oleh DPR maka itu berpotensi terjadi eskalasi konflik ke depan. Jadi, ini bukan hanya pertarungan soal elite, tapi ini persoalan konflik horizontal di depan," ujar Ujang Komarudin kemarin.



Potensi ini bisa dilihat dari adanya aksi demonstrasi dan pembakaran bendera PDIP. Padahal, saat ini sebenarnya masih dalam kondisi pandemi korona (Covid-19). "Artinya, kalau eskalasi saat ini saja sudah ramai begitu, apalagi saat undang-undang ini berjalan. Kalau ditunda, suatu saat nanti bisa dibahas lagi. Ini kemungkinan besar akan memicu konflik di kemudian hari," tuturnya.

Menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bahwa DPR akan menyetop pembahasan RUU HIP, Ujang yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu mengatakan, pernyataan menyetop atau menghentikan pembahasan belum cukup. (Baca: RUU HIP Harusnya Perkuat Ideologi Bangsa, Bukan Buat Tafsir Baru)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!