BPIP Rekomendasikan Pembentukan UU Etika Kepresidenan

Rabu, 28 Agustus 2024 - 15:53 WIB
loading...
BPIP Rekomendasikan...
BPIP mengusulkan dibentuknya UU Lembaga Kepresidenan yang mengatur pokok-pokok beretika. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengusulkan dibentuknya UU Lembaga Kepresidenan yang mengatur pokok-pokok beretika. Hal itu untuk mengatasi masalah etika penyelenggara negara dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Rekomendasi tersebut terungkap dalam Focus Groud Discussion (FGD) dengan tema "Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara" yang diselenggarakan BPIP di Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.

FGD ini mengeksplorasi bagaimana kerapuhan etika memengaruhi sistem hukum, demokrasi, dan tata kelola publik, serta membahas upaya mengembalikan Pancasila sebagai pandangan hidup dan cita negara



“Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely” merupakan sebuah adagium yang dikemukakan oleh Lord Acton yang patut untuk direnungkan dalam memotret realitas berbangsa dan bernegara saat ini terutama dengan semakin penuhnya coretan tinta penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara negara.

“Tampak jelas betapa nilai Pancasila dan etika di dalam berpolitik dan menaati hukum itu terjadi degradasi yang amat sangat,” kata Peneliti Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ikrar Nusa Bhakti, Rabu (28/8/2024).



Berdasarkan adagium Lord Acton, kekuasaan yang absolut pasti akan menyebabkan korupsi ini bukanlah sebuah adagium slogan, namun telah dilegitimasi oleh berbagai kajian akademis. "Kekuasaan memiliki tingkat adiksi yang tinggi bahkan lebih dari adiksi terhadap narkoba," katanya.

Kekuasaan mampu mengaktifkan sistem penghargaan neuronal di otak sehingga membuat orang yang berada pada posisi kekuasaaan memiliki adiktivitas untuk terus mempertahankan kekuasannya. Hal ini berdampak pada terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

“Ternyata begitu mendapat kekuasaan, mampu mengubah cara pandang seseorang, tentang dunia, dan dirinya sendiri. Orang yang tadinya rendah hati, melayani, itu bisa berubah menjadi menuntut orang lain melayani dia,” ujar Guru Besar Ilmu Politik FISIP Universitas Airlangga Ramlan Surbakti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3079 seconds (0.1#10.140)