Penguatan Program Padat Karya melalui Sinergitas Antaraktor
Rabu, 27 Juli 2022 - 16:41 WIB
Hal itu dapat dibenarkan.
Namun apabila program padat karya hanya diposisikan sebagai kebijakan sementara saja, tentu manfaat keberlanjutan yang akan diperoleh masyarakat tidak signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan. Maka saat ini diperlukan perubahan paradigma yang mampu memposisikan program padat karya menjadi kebijakan unggulan pemerintah dalam mengatasi permasalahan pengangguran. Baik saat jangka pendek maupun panjang.
Idealnya program padat karya dilanjutkan dengan program lainnya. Misalnya program peningkatan keahlian, ketrampilan, pendidikan, dan sertifikasi keahlian tenaga kerja. Dengan adanya program penyerta ini akan memudahkan tenaga kerja mendapatkan pekerjaan baru manakala program kegiatan padat karya telah selesai.
Tiap pemangku kepentingan kunci memiliki peran masing-masing. Kementerian Ketenagakerjaan misalnya, membangun pusat informasi pasar kerja padat karya. Tujuannya memberikan informasi kepada masing-masing stakeholder baik dari sisi permintaan maupun penawaran; Memberikan pelatihan tenaga kerja padat karya serta menginventarisir kebutuhan sertifikasi tenaga kerja yang ingin masuk pada dunia industri.
Kementerian PPN/Bappenas melakukan perencanaan kegiatan padat karya pola baru dan menetapkan tanggung jawab dan kewajiban masing-masing aktor. Kemudian menyelaraskan target serta tujuan yang ditetapkan masing-masing instansi pemerintah pusat dan daerah.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berperan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan padat karya baik pusat maupun daerah. Bersama Bappenas melakukan penyelarasan target, tujuan, dan outcome yang dihasilkan masing-masing pemangku kepentingan.
Kementerian Dalam Negeri dapat bersinergi dengan memetakan tenaga kerja yang membutuhkan program padat karya. Kemudian bersama pemerintah daerah menetapkan program kegiatan dan pengembangan keahlian pekerja yang dapat dilakukan pemda. Selanjutnya mengidentifikasikan peraturan daerah yang bertentangan dengan semangat perbaikan dalam perluasan kesempatan kerja dan pengangguran, untuk dapat direvisi dan diperbaiki masing-masing daerah.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membuat model pendidikan, pelatihan, serta pengembangan kompetensi masing-masing program padat karya yang ada. Kemendikbudristek berkoordinasi dengan kementerian teknis yang membidanginya serta mengkolaborasikan unsur-unsur akademisi dalam pendampingan tenaga kerja dalam program padat karya, dengan menyandingkannya dengan program merdeka belajar, dan program lainnya yang sejenis.
Namun apabila program padat karya hanya diposisikan sebagai kebijakan sementara saja, tentu manfaat keberlanjutan yang akan diperoleh masyarakat tidak signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan. Maka saat ini diperlukan perubahan paradigma yang mampu memposisikan program padat karya menjadi kebijakan unggulan pemerintah dalam mengatasi permasalahan pengangguran. Baik saat jangka pendek maupun panjang.
Idealnya program padat karya dilanjutkan dengan program lainnya. Misalnya program peningkatan keahlian, ketrampilan, pendidikan, dan sertifikasi keahlian tenaga kerja. Dengan adanya program penyerta ini akan memudahkan tenaga kerja mendapatkan pekerjaan baru manakala program kegiatan padat karya telah selesai.
Tiap pemangku kepentingan kunci memiliki peran masing-masing. Kementerian Ketenagakerjaan misalnya, membangun pusat informasi pasar kerja padat karya. Tujuannya memberikan informasi kepada masing-masing stakeholder baik dari sisi permintaan maupun penawaran; Memberikan pelatihan tenaga kerja padat karya serta menginventarisir kebutuhan sertifikasi tenaga kerja yang ingin masuk pada dunia industri.
Kementerian PPN/Bappenas melakukan perencanaan kegiatan padat karya pola baru dan menetapkan tanggung jawab dan kewajiban masing-masing aktor. Kemudian menyelaraskan target serta tujuan yang ditetapkan masing-masing instansi pemerintah pusat dan daerah.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berperan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan padat karya baik pusat maupun daerah. Bersama Bappenas melakukan penyelarasan target, tujuan, dan outcome yang dihasilkan masing-masing pemangku kepentingan.
Kementerian Dalam Negeri dapat bersinergi dengan memetakan tenaga kerja yang membutuhkan program padat karya. Kemudian bersama pemerintah daerah menetapkan program kegiatan dan pengembangan keahlian pekerja yang dapat dilakukan pemda. Selanjutnya mengidentifikasikan peraturan daerah yang bertentangan dengan semangat perbaikan dalam perluasan kesempatan kerja dan pengangguran, untuk dapat direvisi dan diperbaiki masing-masing daerah.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membuat model pendidikan, pelatihan, serta pengembangan kompetensi masing-masing program padat karya yang ada. Kemendikbudristek berkoordinasi dengan kementerian teknis yang membidanginya serta mengkolaborasikan unsur-unsur akademisi dalam pendampingan tenaga kerja dalam program padat karya, dengan menyandingkannya dengan program merdeka belajar, dan program lainnya yang sejenis.
(poe)
tulis komentar anda