Komisi IX DPR Ingatkan Moratorium Tak Efektif Hentikan Penempatan TKI Ilegal
Sabtu, 16 Juli 2022 - 14:02 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mendukung kebijakan pemerintah yang bersikap tegas kepada Malaysia terkait pelanggaran kesepakatan dengan melakukan penghentian atau moratorium penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI ke negeri jiran tersebut. Menurutnya, alasan yang disampaikan pemerintah didasarkan pada aspek perlindungan terhadap PMI.
"Kan sudah ada MoU. Dalam penilaian saya itu, sangat kuat. Sebab, ditandatangani di depan Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Malaysia. Mestinya, sejak ada penandatanganan MoU itu, proses penempatan PMI sudah tidak lagi pakai cara lama," ujar Saleh dalam keterangan tertulisnya dikutip, Sabtu (16/7/2022).
Saleh berpendapat moratorium juga bisa bersifat kontraproduktif jika tidak ditangani dengan baik. Sebab, merujuk pada moratorium yang dilakukan kepada negara-negara Timur Tengah, PMI akhirnya tetap berangkat secara informal dan nonprosedural.
Baca juga: Serikat Pekerja Migran Minta Pemerintah Moratorium Pengiriman TKI ke Malaysia
"Saya mendapat informasi, jumlahnya sangat banyak. Artinya, moratorium itu tidak memperbaiki keadaan sebagaimana yang diinginkan. Justru, ada masalah baru, di mana perlindungan PMI semakin tidak tertangani karena tidak terpantau," katanya.
Jangan sampai, ungkap Saleh, keputusan moratorium ini justru hanya akan membuat PMI berangkat tanpa melalui jalur formal. Jika hal itu yang berlaku, maka keberangkatan PMI tersebut akan menyulitkan bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Sebab, yang pergi secara nonprosedural, pasti akan tetap sembunyi.
"Nah, jika nanti ada masalah, barulah pemerintah kesulitan. Kan banyak yang bermasalah juga. Mulai dari jam kerja, gaji, kekerasan, dan lain-lain. Tentu pemerintah akan mengupayakan perlindungannya. Tetapi pasti akan sulit dan rumit karena sejak awal sudah berangkat tidak sesuai dengan jalur yang semestinya," katanya.
Baca juga: Wakil Ketua MPR Tekankan Pentingnya UU PPRT untuk Lindungi Pekerja Migran Indonesia
Selanjutnya, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut meminta pemerintah menyiapkan lapangan pekerjaan alternatif di dalam negeri. Sebab, mereka yang ingin bekerja di luar negeri, sebagian besar karena kesulitan mencari pekerjaan di daerahnya. Hal tersebut harus dipikirkan oleh pemerintah agar para pekerja di Indonesia tidak menganggur.
"Kan sudah ada MoU. Dalam penilaian saya itu, sangat kuat. Sebab, ditandatangani di depan Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Malaysia. Mestinya, sejak ada penandatanganan MoU itu, proses penempatan PMI sudah tidak lagi pakai cara lama," ujar Saleh dalam keterangan tertulisnya dikutip, Sabtu (16/7/2022).
Saleh berpendapat moratorium juga bisa bersifat kontraproduktif jika tidak ditangani dengan baik. Sebab, merujuk pada moratorium yang dilakukan kepada negara-negara Timur Tengah, PMI akhirnya tetap berangkat secara informal dan nonprosedural.
Baca juga: Serikat Pekerja Migran Minta Pemerintah Moratorium Pengiriman TKI ke Malaysia
"Saya mendapat informasi, jumlahnya sangat banyak. Artinya, moratorium itu tidak memperbaiki keadaan sebagaimana yang diinginkan. Justru, ada masalah baru, di mana perlindungan PMI semakin tidak tertangani karena tidak terpantau," katanya.
Jangan sampai, ungkap Saleh, keputusan moratorium ini justru hanya akan membuat PMI berangkat tanpa melalui jalur formal. Jika hal itu yang berlaku, maka keberangkatan PMI tersebut akan menyulitkan bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Sebab, yang pergi secara nonprosedural, pasti akan tetap sembunyi.
"Nah, jika nanti ada masalah, barulah pemerintah kesulitan. Kan banyak yang bermasalah juga. Mulai dari jam kerja, gaji, kekerasan, dan lain-lain. Tentu pemerintah akan mengupayakan perlindungannya. Tetapi pasti akan sulit dan rumit karena sejak awal sudah berangkat tidak sesuai dengan jalur yang semestinya," katanya.
Baca juga: Wakil Ketua MPR Tekankan Pentingnya UU PPRT untuk Lindungi Pekerja Migran Indonesia
Selanjutnya, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut meminta pemerintah menyiapkan lapangan pekerjaan alternatif di dalam negeri. Sebab, mereka yang ingin bekerja di luar negeri, sebagian besar karena kesulitan mencari pekerjaan di daerahnya. Hal tersebut harus dipikirkan oleh pemerintah agar para pekerja di Indonesia tidak menganggur.
(abd)
tulis komentar anda