Wakil Ketua MPR Tekankan Pentingnya UU PPRT untuk Lindungi Pekerja Migran Indonesia
loading...

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menekankan pentingnya UU PPRT untuk melindungi PMI. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menekankan pentingnya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sebab melindungi PMI merupakan tanggung jawab negara.
Hal itu disampaikan Lestari Moerdijat saat membuka diskusi bertema “Perjuangan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (6/7/2022). Diskusi yang dimoderatori Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI Arimbi Heroepoetri itu dihadiri Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah.
Selain itu, Justice Without Borders/Keadilan Tanpa Batas /JWB Eva Maria Putri Salsabila, Wakil Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Timur Bidang Migran Maxixe Mantofa dan Pakar Hukum Tata Negara Atang Irawan. "Perlindungan warga negara mestinya mendapatkan tempat utama dalam setiap dinamika bernegara, termasuk terhadap para Pekerja Migran Indonesia," katanya.
Baca juga: Melihat Asrama TKW di Selangor: Fasilitas Lengkap dan Bersih, hanya Potong Gaji 3 Ringgit per Bulan
Apalagi, mekanisme perlindungan pekerja migran Indonesia sudah tercantum dalam UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia merupakan tanggung jawab negara. Namun, di saat menghadapi ragam permasalahan kasus yang melibatkan pekerja migran, seringkali terkesan negara tidak hadir melindungi para pekerja.
Hal itu disampaikan Lestari Moerdijat saat membuka diskusi bertema “Perjuangan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (6/7/2022). Diskusi yang dimoderatori Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI Arimbi Heroepoetri itu dihadiri Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah.
Selain itu, Justice Without Borders/Keadilan Tanpa Batas /JWB Eva Maria Putri Salsabila, Wakil Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Timur Bidang Migran Maxixe Mantofa dan Pakar Hukum Tata Negara Atang Irawan. "Perlindungan warga negara mestinya mendapatkan tempat utama dalam setiap dinamika bernegara, termasuk terhadap para Pekerja Migran Indonesia," katanya.
Baca juga: Melihat Asrama TKW di Selangor: Fasilitas Lengkap dan Bersih, hanya Potong Gaji 3 Ringgit per Bulan
Apalagi, mekanisme perlindungan pekerja migran Indonesia sudah tercantum dalam UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia merupakan tanggung jawab negara. Namun, di saat menghadapi ragam permasalahan kasus yang melibatkan pekerja migran, seringkali terkesan negara tidak hadir melindungi para pekerja.
Lihat Juga :