Kemenkumham Buka Kemungkinan Perubahan 14 Isu Krusial Pada Draf RUU KUHP
Kamis, 14 Juli 2022 - 16:56 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej telah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP ) secara resmi pada Komisi III DPR pada 6 Juli 2022. Terdapat 7 penyempurnaan yang dilakukan pemerintah sebagai hasil sosialisasi.
Setelah masuk ke DPR, RUU KUHP akan kembali dibahas Komisi III DPR bersama dengan pemerintah, khusus pada 14 isu krusial karena RUU ini merupakan RUU operan (carryover) DPR periode 2014-2019.
"Perlu diketahui bersama bahwa pembahasan yang dilakukan oleh DPR menggunakan metode carryover (operan), artinya tidak akan dibahas secara keseluruhan dari awal tapi langsung di-takeover persoalan-persoalan yang mengganjal yang menjadi 14 isu krusial yang akan dibahas dalam pertemuan-pertemuan yang nanti akan dilakukan DPR dengan pemerintah," kata Tim Sosialisasi RUU KUHP Kemenkumham Pujiyono dalam diskusi daring yang bertajuk Sisi Gelap dan Sisi Terang RUU KUHP, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Tim Kemenkumham Ungkap Alasan Draft RKUHP Baru Dibuka ke Publik
Pujiyono membuka kemungkinan perubahan dari draf RUU KUHP terakhir yang diserahkan ke DPR. Sebab, akan dilakukan kembali Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap masyarakat, memberikan masukan-masukan dan pendapat. Apalagi jika masukan itu sesuai dengan aspirasi dan ide dasar RUU KUHP yang telah ada.
"Di situlah kemudian masyarakat akan melakukan suatu masukan-masukan, yang tentunya masukan itu akan diolah lagi. Kemungkinan perubahan tentunya ada, ketika masukan sesuai dengan aspirasi dan juga sesuai dengan ide dasar RKUHP," katanya.
Menurut Pujiyono, pembahasan RUU KUHP akan kembali dilanjutkan setelah reses DPR pada Agustus 2022. Dalam pembahasan itu, dimungkinkan ruang mendengarkan pendapat dan pandangan dari elemen masyarakat.
Berikut ini 14 isu krusial dalam draf RUU KUHP:
1. Hukum adat (Pasal 2)
Setelah masuk ke DPR, RUU KUHP akan kembali dibahas Komisi III DPR bersama dengan pemerintah, khusus pada 14 isu krusial karena RUU ini merupakan RUU operan (carryover) DPR periode 2014-2019.
"Perlu diketahui bersama bahwa pembahasan yang dilakukan oleh DPR menggunakan metode carryover (operan), artinya tidak akan dibahas secara keseluruhan dari awal tapi langsung di-takeover persoalan-persoalan yang mengganjal yang menjadi 14 isu krusial yang akan dibahas dalam pertemuan-pertemuan yang nanti akan dilakukan DPR dengan pemerintah," kata Tim Sosialisasi RUU KUHP Kemenkumham Pujiyono dalam diskusi daring yang bertajuk Sisi Gelap dan Sisi Terang RUU KUHP, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Tim Kemenkumham Ungkap Alasan Draft RKUHP Baru Dibuka ke Publik
Pujiyono membuka kemungkinan perubahan dari draf RUU KUHP terakhir yang diserahkan ke DPR. Sebab, akan dilakukan kembali Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap masyarakat, memberikan masukan-masukan dan pendapat. Apalagi jika masukan itu sesuai dengan aspirasi dan ide dasar RUU KUHP yang telah ada.
"Di situlah kemudian masyarakat akan melakukan suatu masukan-masukan, yang tentunya masukan itu akan diolah lagi. Kemungkinan perubahan tentunya ada, ketika masukan sesuai dengan aspirasi dan juga sesuai dengan ide dasar RKUHP," katanya.
Menurut Pujiyono, pembahasan RUU KUHP akan kembali dilanjutkan setelah reses DPR pada Agustus 2022. Dalam pembahasan itu, dimungkinkan ruang mendengarkan pendapat dan pandangan dari elemen masyarakat.
Berikut ini 14 isu krusial dalam draf RUU KUHP:
1. Hukum adat (Pasal 2)
tulis komentar anda